Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Melindungi Amanah Leluhur: Tanah dan Budaya Adat Kajang serta Toraja Harus Dijaga bukan di Rampas

Pataka Eja by Pataka Eja
17 Desember 2025
in Opini
0
Whatsapp Image 2025 12 17 At 22 07 52

Oleh: Andika Pratama

Tanah adat merupakan pondasi utama keberlangsungan hidup masyarakat adat, baik secara sosial, budaya, spiritual, maupun ekologis. Adat Kajang dan Adat Toraja, tanah adat bukanlah komoditas ekonomi semata, melainkan amanah leluhur yang dijaga melalui hukum adat, nilai sakral, serta ikatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, praktik mafia tanah yang menyasar wilayah adat merupakan bentuk kejahatan struktural yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam eksistensi budaya dan identitas bangsa.

Masyarakat Adat Kajang hidup berdasarkan Pasang ri Kajang, sebuah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam dan sesama secara berkeadilan dan berkelanjutan. Tanah adat Kajang tidak dapat dipisahkan dari hutan adat dan ruang hidup masyarakatnya. 

Ketika ada yang mengklaim tanah adat kajang untuk penguasaan sepihak melalui pemalsuan dokumen, manipulasi sertifikat, atau kolusi dengan oknum tertentu, maka yang dirusak bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga tatanan adat dan keseimbangan ekologis yang telah dijaga selama puluhan tahun dan telah dinobatkan penjaga hutan terbaik di dunia, ini merupakan bukti konkrit pengakuan dunia terhadap tanah suku Kajang.

Demikian pula pada masyarakat Adat Toraja, tanah adat dan rumah adat Tongkonan memiliki makna filosofis yang mendalam sebagai pusat identitas keluarga, simbol garis keturunan, serta tempat berlangsungnya ritual adat dan kehidupan sosial. Perobohan rumah adat Tongkonan atau penguasaan tanah adat Toraja atas nama investasi dan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak budaya dan sejarah. 

Tindakan tersebut sama artinya dengan menghapus jejak peradaban Toraja itu sendiri serta sangat di sayangkan budaya yang di jaga oleh leluhur hingga ratusan tahun harus dirobohkan, secara tidak langsung menghilangkan jejak budaya.

Praktik pengakuan tanah secara sepihak tanpa memikirkan unsur budaya yang akan di hilangkan di wilayah adat menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat, padahal negara secara konstitusional wajib mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Pembangunan yang mengorbankan tanah adat dan rumah adat bukanlah pembangunan yang berkeadilan, melainkan bentuk kolonialisme baru yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan kebudayaan.

Melindungi tanah adat Kajang dan Toraja bukanlah upaya menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara beradab, berkeadilan, dan menghormati kearifan lokal. Tanpa perlindungan serius, mafia tanah akan terus merampas ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik sosial, dan mempercepat kepunahan budaya leluhur yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Sebagai bagian dari masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk bersatu dan berperan aktif dalam menjaga serta melestarikan budaya leluhur. Budaya adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan identitas dan jati diri yang membentuk nilai, karakter, dan arah peradaban masyarakat Sulawesi Selatan.

Upaya menjaga budaya leluhur menjadi sangat penting agar generasi demi generasi tetap dapat mengenal, memahami, dan menyaksikan secara langsung adat istiadat serta peninggalan leluhur yang sarat akan nilai sejarah, kearifan lokal, dan makna spiritual. Tanpa kesadaran dan keterlibatan bersama, budaya adat berisiko tergerus oleh kepentingan sesaat dan perkembangan zaman yang tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur.

Oleh karena itu, persatuan seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, pemuda, pemerintah, hingga masyarakat umum menjadi kunci utama dalam melindungi dan mempertahankan warisan budaya. Dengan menjaga budaya leluhur hari ini, kita tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga mewariskan identitas, nilai, dan kebanggaan kepada generasi yang akan datang sebagai fondasi dalam membangun Sulawesi Selatan yang beradab dan bermartabat.

Perlindungan terhadap tanah adat dan budaya masyarakat Adat Kajang dan Toraja memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sehingga tanah adat Kajang dan Toraja memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang memberikan perlindungan hukum terhadap rumah adat Tongkonan sebagai cagar budaya sehingga perobohan atau perusakannya tanpa izin merupakan tindak pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati perbedaan serta kebutuhan masyarakat hukum adat; serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memungkinkan penindakan terhadap pemalsuan dokumen, sertifikat tanah palsu, dan penguasaan tanah secara melawan hukum sebagai bentuk kejahatan mafia tanah.

Perlindungan tanah adat Kajang dan Toraja adalah kewajiban negara dan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap mafia tanah, karena tanah adat serta bangunan adat merupakan warisan leluhur yang tidak dimiliki perseorangan melainkan milik kita bersama serta pembangunan harus dilakukan dengan persetujuan penuh masyarakat adat. Tanah adat dan rumah adat bukan objek spekulasi, melainkan warisan peradaban yang harus dijaga demi keadilan, keberlanjutan, dan identitas bangsa Indonesia.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2024 07 30 At 11 24 48 E508d2da
Opini

Perkuat Aliansi, Ludahi SE 259 UINAM Beserta Para Elit Lembaga Kemahasiswaannya!

30 Juli 2024
107
61b6ef02999e9ll
Opini

Normalisasi kata-kata kasar di Media Sosial: Antara Candaan dan Ideologi Bahasa

27 Agustus 2025
210
Whatsapp Image 2026 02 24 At 18 45
Opini

Jika tradisi dan budaya tidak bisa dijelaskan secara nilai dan tujuan, maka ia berhak dipertanyakan kembali

24 Februari 2026
251
Whatsapp Image 2024 11 16 At 13 56 08 Be57f241
Opini

Sumber Kekacauan Pilkada Sebagai Refleksi Demokrasi

16 November 2024
126

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi