Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Mahasiswa UINAM dan PBHI Sulsel Ajukan Banding Administrasi Menyoal SE 259 dan SK Skorsing 18 Orang Mahasiswa

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
29 Agustus 2024
in Warta
0
Whatsapp Image 2024 08 29 At 03 15

Konferensi Pers Mahasiswa UINAM dan PBHI Sulsel.

Upaya perlawan demi perlawan pasca dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 2591 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar terus digulirkan oleh mahasiswa. Akibatnya, tercatat 18 orang mahasiswa dijatuhi hukuman skorsing karena dianggap tidak mengindahkan aturan sebagaimana yang tercantum di dalam SE 2591.

Selain dalam bentuk aksi demonstrasi, kali ini mahasiswa UIN Alauddin Makassar menggandeng Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel untuk menuntut dicabutnya SE 2591 dan Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap 18 mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bersama PBHI Sulsel, Lobby Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Kamis (29/08/2024).

Kepala Divisi Perkara dan Litigasi PBHI Sulsel, Syamsul Rijar, S.H, mengatakan bahwa SE 2591 telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan pendapat yang telah dijamin dalam konstitusi.

“ Pasal 28E ayat 3, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum hanya ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat.

“ Kalau di UU itu menyatakan hanya ada beberapa, (yaitu) Istana negara, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, bandara, dan objek vital nasional. Selebihnya itu bebas,” imbuhnya.

Selain soal penyampaian aspirasi yang telah dijamin oleh konstitusi dan diatur oleh UU, Syamsul Rijar juga membandingkan SE 2591 yang mewajibkan mahasiswa untuk meminta izin ketika ingin menyampaikan aspirasi dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang hanya bersifat pemberitahuan saja.

“ Sementara di kampus ini kita harus minta izin. Persoalannya, kalau kita tidak diizinkan bagaimana? (sedangkan) itu hak asasi kita, hak warga negara, tidak bisa dibatasi oleh surat edaran,” tegasnya.

Menyikapi SE 2591 dan SK skorsing 18 orang mahasiswa, Kepala Divisi Perkara dan Litigasi PBHI Sulsel tersebut menyampaikan bahwa akan menempuh upaya-upaya hukum.

“  Kami melihat dulu bagaimana perkembangannya, kami menempuh upaya-upaya hukum. Kan ini surat ederan, berarti kami harus melakukan banding administratif terlebih dahulu,” tuturnya.

Setelah mengajukan banding administrasi, mahasiswa UIN Alauddin Makassar bersama PBHI Sulsel akan menunggu bagaimana respon dari pihak Pimpinan Rektorat dan Pimpinan Fakultas sebelum menentukan langkah pengadvokasian lanjutan.

Reporter: Renaldy Pratama
Tags: SE 2591 UINAM
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20251011
Warta

Teror Parang di Kost Khusus Perempuan Belakang Kampus UINAM, Polres Gowa Lakukan Penelusuran

10 Oktober 2025
311
Img 20250908 Wa0036
Warta

Usai Demo Besar, Prabowo Copot Lima Menteri Warisan Jokowi

8 September 2025
34
Whatsapp Image 2025 10 21 At 20 28
Warta

HMJ Matematika FMIPA UNM Siap Gelar DKMM Angkatan 2025 di Benteng Somba Opu

23 Oktober 2025
39
Wlrtbmxyu0
Warta

Alih fungsi RS Pendidikan UIN memicu polemik, Mahaisiswa: Pemerintah dan Aparat Hukum agar segera menyelidiki dugaan korupsi!!!!

16 Januari 2025
439

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi