Surat Edaran (SE) Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar menuai kontroversi dari berbagai kalangan mahasiswa. SE tersebut dinilai membatasi mahasiswa dan mengangkangi demokrasi di lingkup UIN Alauddin Makassar.
Hal ini kemudian direspon oleh Dema U dan Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar dengan aksi demonstrasi menuntut SE Nomor 269, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Selasa (31/07/2024). Aksi tersebut berakhir kericuhan antara mahasiswa dan Satpam kampus.
Dilansir dari Washilah, Ketua Umum Dema UIN Alauddin Makassar (Presma) 2024, Fadil Musaffar, menilai SE 2591 adalah aturan yang kontroversial yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus. Sebab, dalam poin c SE 2591 mengharuskan mahasiswa memiliki surat izin ketika menyampaikan aspirasi.
“ SE itu memiliki beberapa poin. Tapi, dalam poin tersebut hanya ada satu yang teman-teman permasalahkan, (yaitu) poin c.
Adapun isi dari poin c dari SE Nomor 2591 tersebut adalah:
“ Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian harus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3×24 jam,”.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan Presma saat diwawancarai oleh Washilah, Demisoner Ketua Umum Dema UIN Alauddin Makassar 2023, Jumardi, menyangkal apa yang disampaikan oleh Presma. Menurutnya, bukan hanya poin c yang bermasalah, tetapi adanya aturan tentang penyampaian aspirasi tersebutlah yang bermasalah.
“ Karena dari pimpinan kampus yang mengeluarkan itu jelas tujuannya tidak terlepas dari upaya pembungkaman mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mardi ini menegaskan bahwa aturan yang membatasi aspirasi mahasiswa hanya boleh disampaikan melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
“ Seluruh mahasiswa berhak untuk menyampaikan aspirasi. Aturan tertinggi telah mengatur persoalan ini dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Jadi, jelas bahwa SE yang dikeluarkan pimpinan kampus telah membatasi mahasiswa dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum HMJ Ilmu Ekonomi, Aswar. Menurutnya, hadirnya SE 2591 melanggar pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan menandakan bahwa demokrasi di UIN Alauddin Makassar sudah hilang.
“ Persoalan SE 2591 yang hadir di UIN Alauddin Makassar itu menandakan bahwa demokrasi di lingkup kampus sudah hilang” tuturnya.
Salah satu mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gullzzz (bukan nama sebenarnya), merasa miris dengan adanya SE 2591. Bukan hanya melanggar pasal 28E ayat 3 UUD 1945, menurutnya ketika mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di dalam kampus itu artinya ada aturan yang merugikan mahasiswa.
“ Sudah sangat jelas mahasiswa adalah mitra kritis dari birokrasi jika aturan yang dikeluarkan itu merugikan mahasiswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar setiap masalah yang hadir dihadapi secara bersama oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
“ Pesan dan harapan untuk mahasiswa UIN, Lembaga kemahasiswaan, khususnya Dema Universitas, perlu melihat problem yang ada dan jangan hanya melakukan aksi momentuman. Seharusnya masalah dihadapi bersama bukan hanya dilihati bersama” tutupnya.




