Jakarta, Pataka Eja – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara kasasi nomor 742 K/TUN/2026. Kabar dikabulkannya permohonan kasasi itu dikonfirmasi langsung oleh HM Subhan selaku penggugat setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik Mahkamah Agung.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar seluruh gugatannya dikabulkan. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi mengenai putusan MA tersebut turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega penggugat. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyebut permohonan kasasi Subhan terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat (30/10/2026).
Denny juga menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Putusan kasasi ini kembali menjadi sorotan terhadap legalitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.


