Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Kita Tak Berhak Membenci Seekor Anjing

Akan tetapi di Indonesia, seakan-akan ada ketetapan secara sosial dalam memandang anjing sebagai hewan yang najis secara “mutlak” yang pantas untuk dibenci, disiksa, hingga dibunuh.

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
6 Juli 2024
in Opini
0
Whatsapp Image 2025 09 06 At 23 12
Oleh: Ditootid

“Jangan ko kasih makan itu! Najis itu anjing”, tegur seorang bapak menegur dengan wajah sinis.

Itulah kalimat yang terlontar dari mulut seorang bapak berkopiah hitam ketika melihat saya memberi makan berupa kue donat kepada dua ekor anjing. Peristiwa tersebut terjadi di depan gedung serbaguna sebuah desa, seperti pembaca bisa lihat pada gambar di atas.

Anjing tersebut tampak kelaparan, terlebih si anjing hitam tampak kurus, terlihat dari kerangka tulang yang tercetak di kulitnya.

Ditegur seperti itu oleh seorang bapak sontak menimbulkan pertanyaan di kepala saya. Apakah jika anjing itu najis kita tidak boleh memberinya makanan? Apakah karena najis kita sebagai manusia akan membiarkannya kelaparan? Apakah jika anjing secara kodrati diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang najis kita berhak membenci dan menyiksanya? Jika iya, wahh,sungguh kita sebagai manusia sangat kejam.

Melalui peristiwa ditegur oleh seorang bapak karena memberi makan dua ekor anjing tersebut, saya teringat dengan suatu peristiwa yang lebih mengerikan lagi dibandingkan membiarkan anjing kelaparan hanya karena dianggap najis.

Peristiwa mengerikan tersebut disampaikan langsung oleh pelaku dalam sebuah sesi ceramah yang ia sampaikan. Di antara pembaca mungkin ada yang sempat membaca beritanya atau menonton cuplikan video ceramahnya dan masih mengingat bahwa ada seorang ustadz yang mengaku dengan sengaja menabrak seekor anjing. Sekali lagi, dengan sengaja menabrak seekor anjing.

Ia bernama Ustadz Yahya Waloni. Dalam cuplikan video ceremahnya yang viral di media sosial, dengan lantang dan gagah berani ia mengatakan bahwa saat melakukan sebuah perjalanan ia dengan sengaja menabrak seekor anjing hingga pincang. Sekali lagi, hinga pincang.

“Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis, kutembak satu yang paling depan” tegasnya.

Sungguh tindakan yang kejam, sadis lagi biadab. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan dan disampaikan oleh seorang yang bergelar sosial sebagai Ustadz serta disampaikan dalam sebuah kegiatan ceramah agama.

Dibalik gagah, garang, pemberani, setia, dan lain sebagainya, seekor anjing berada di bawah bayang-bayang nasib buruk. Dibenci, dibuang, disiksa, bahkan dibunuh adalah tindakan yang kerap dilakukan manusia pada anjing. Sekali lagi, kerap dilakukan manusia pada anjing.

Terlebih bagi anjing liar/kampung dan hidup di tengah lingkungan masyarakat yang didominasi beragama Islam seperti Indonesia.

Hal ini tak terlepas dari tafsir hukum Islam yang dipahami masyarakat Indonesia secara umum bahwa anjing itu najis. Padahal para ulama dari berbagai mazhab terdapat perbedaan pendapat dalam mengkategorisasikan kenajisan anjing.

Akan tetapi di Indonesia, seakan-akan ada ketetapan secara sosial dalam memandang anjing sebagai hewan yang najis secara “mutlak” yang pantas untuk dibenci, disiksa, hingga dibunuh.

Dalil dan Berbagai Pendapat Tentang Najisnya Anjing

Dalam Al-Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit tentang hukum najis dari anjing. Olehnya itu ada banyak pendapat berbagai mazhab dalam Islam dalam menetapkan hukum dan ketegorisasi kenajisan anjing. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, penetapan hukum najisnya anjing didasarkan pada sunnah nabawiyah (perbuatan, perkataan, dan hal yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW).

Walaupun banyak pendapat tentang kategorisasi najisnya anjing, semuanya bersepakat menetapkan bahwa air liur anjing itu najis, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah tujuh kali.” (HR. Bukhari).

“Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali” dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim).

Namun, selain air liur anjing, terdapat perbedaan pendapat seperti dalam menetapkan kenajisan tubuh anjing.

Pendapat yang pertama dari Mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini menetapkan yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut, dan kotorannya. Sedangkan bagian lainnya tidak dianggap najis, sebab hadis tentang najisnya anjing sebagaimana yang telah dituliskan di atas hanya mengatakan bila anjing minum dalam sebuah wadah. Maka, hanya air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

Pendapat yang kedua dari Mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini sama halnya dengan mazhab Al-Hanafiyah yang menetapkan hanya air liur dari anjing saja yang dianggap najis.

Pendapat yang ketiga dari Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Berbeda dari dua mazhab sebelumnya, kedua mazhab ini sepakat menetapkan bahwa selain air liur, seluruh tubuh anjing itu najis berat, termasuk kotoran, air kencing, dan keringatnya. Bahkan hewan yang kawin dengan anjingpun ikut hukum yang sama pula.

Dasar dari  mazhab ini menetapkan hal tersebut didasarkan pada logika tidak mungkin kita menetapkan yang najis dari anjing hanya air liurnya saja, sedangkan sumber dari air liur tersebut berasal dari badannya.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadis Nabi Muhammad SAW:

Bahwa Rasulullah SAW diundang ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainnya mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,”Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu tidak najis.” (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Itulah perbedaan pendapat berbagai mazhab tentang kategorisasi kenajisan anjing. Yang disepakati bersama adalah najisnya air liur. Selebihnya terjadi perbedaan pendapat.

Bukan hanya soal najisnya anjing yang terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, memelihara anjingpun juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak melarang.

Walau Najis, Manusia Tak Berhak Membencinya

Meski secara kodrati (dalam ajaran Islam) anjing dikategorikan sebagai hewan yang najis, sebagai manusia, kita sama sekali tak berhak membenci anjing. Bahkan sebaliknya, kita dituntut saling mengasihi sesama makhluk ciptaan.

Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda bahwa “Orang-orang yang pengasih akan dikasihi Allah Sang Maha Pengasih. Kasihilah siapapun di bumi maka yang di langit akan mengasihimu”.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah merupakan rahmat bagi seluruh alam (Q.S An –Anbiya’:107).

Artinya kita dituntut untuk mengasihi sesama makhluk ciptaan Tuhan, tak terkecuali anjing. Sisi kenajisan merupakan suatu rahmat yang diberikan Tuhan kepada anjing.

Sayangnya, terlahir sebagai seekor anjing di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam dan memahami Islam secara menyeluruh seperti Indonesia, adalah menjadi bencana bagi seekor anjing. Sebab, membiarkannya kelaparan, penjagalan, penyiksaan, bahkan sampai pembunuhan kepada anjing merupakan hal yang kerap kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih parahnya lagi, sebagian bahkan merasa jika menyiksa anjing merupakan sikap heroisme karena membela ketentuan agama..

Habib Husein Ja’far Al Hadar dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan bahwa kodrat anjing yang diciptakan oleh Allah SWT tidak boleh dihina/dibenci. Karena itu merupakan rahmat bagi anjing.

Kalau kita membenci anjing karena najis, bukankah pada tubuh manusia juga ada banyak yang dikategorikan sebagai najis, seperti air kencing dan kotoran, darah menstruasi perempuan, bahkan daging manusiapun haram untuk di konsumsi.

Pertanyaannya, apakah kita akan membenci diri kita sendiri karena kenajisan dari tubuh kita? Tentu tidak.

Lebih lanjut, Habib Husein Ja’far juga mengatakan bahwa ada yang lebih berbahaya dibandingkan najisnya air liur anjing yaitu lisannya manusia yang juga berpotensi menjadi najis secara makna, dan ini lebih berbahaya.

Kapan lisannya manusia menjadi najis secara makna? yaitu ketika bertutur kata kasar, menyakiti orang lain, dan lain sebagainya.

Ajaran Islam menuntut kita untuk mengasihi sesama makhluk ciptaan. Di dalam Islam ada dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis serta ada banyak riwayat yang dapat kita jadikan rujukan bagaimana Islam sangat menekankan kita untuk mengasihi binatang, tak terkecuali seekor anjing.

Rasulullah dikenal sangat mengasahi binatang. Rasulullah pernah bersabda bahwa “setiap air yang diberikan kepada hewan hidup (untuk minumnya) dapat mendatangkan pahala (HR. Bukhari dan Muslim) .

 Ini bisa kita lihat dalam salah satu kisah seorang pelacur yang mendapat ampunan oleh Allah karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Kisah ini diriwayatkan langsung oleh Rasulullah.

Dari Abi Hurairah Radialohu’anhu dari Rasulullah SAW bersabda, “Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, “Anjing ini hampir mati kehausan”. Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum”. (HR. Bukhari).

Pelacur yang memberi minum kepada anjing yang kehausan ini dikatakan oleh Rasulullah bahwa ia dijamin masuk Surga. Lebih lanjut, Rasulullah mengatakan bahwa seseorang masuk surga bukan semata-mata karena ibadahnya, melainkan karena rahmat dari Allah SWT.

Dalam kisah lain, saat Rasulullah memimpin pasukan muslimin dalam rangka pembebasan kota Mekah (fathu Makkah). Dalam perjalanan, beliau tiba-tiba melihat seekor induk anjing sedang menyusui anak-anaknya. Sementara, pasukan muslimin kian mendekati posisi anjing-anjing tersebut.

Kemudian, Rasulullah memerintahkan seorang sahabat untuk menjaga anjing-anjing tersebut agar tak ada satupun dari pasukan muslimin yang menyakitimnya.

Terakhir, kisah anjing yang mungkin paling populer dalam ajaran Islam adalah anjing yang bernama Qithmir, seekor anjing yang menyertai para pemuda Ashabul Kahfi dalam pelariannya di Gua Rajib. Kisah ini diabadikan di dalam Surah Al Kahfi.

Para pemuda Ashabul Kahfi melarikan diri dari negerinya setelah dipaksa untuk menyembah berhala oleh Raja Daqyanus. Mereka memilih untuk bersembunyi di gua untuk mempertahankan keimanan mereka. Di gua tersebut, para pemuda dalam kisah Ashabul Kahfi bisa bebas beribadah kepada Allah sekaligus memohon perlindungan agar terhindar dari kejaran tentara Raja Daqyanus. Sementara, anjing itu bertugas menjaga para pemuda itu di luar gua.

Dijelaskan dalam Al-Qur’an, anjing yang setia itu meluruskan kedua kakinya ke depan untuk menjaga gua. Tujuannya agar orang-orang yang hendak masuk ke dalam gua merasa takut untuk masuk ke dalam.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Kahfi ayat 18,

Artinya: Engkau mengira mereka terjaga, padahal mereka tidur. Kami membolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedangkan anjing mereka membentangkan kedua kaki depannya di muka pintu gua. Seandainya menyaksikan mereka, tentu engkau akan berpaling melarikan (diri) dari mereka dan pasti akan dipenuhi rasa takut terhadap mereka.

Anjing Ashabul Kahfi yang bernama Qithmir itupun dipercaya menjadi satu-satunya anjing yang masuk surga.

Jika Islam menuntut kita mengasihi sesama makhluk ciptaan, berbagai dalil maupun riwayat Islam tentang anjing, lantas masihkah kita akan mengatasnamakan hukum Islam (tentang najisnya anjing) untuk membenci anjing?

Jika iya, ahh entahlah sepertinya ada yang bermasalah dalam diri anda. Saya sarankan untuk segera konsultasi ke psikolog terdekat.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 03 02 At 12 47
Opini

Apresiasi atau Preseden Buruk? Membaca Pelantikan dan Absennya Demisioner di IMM UINAM

3 Maret 2026
404
Img 20250922
Opini

Equilibrium Budaya dan Modernisasi

22 September 2025
138
Whatsapp Image 2025 11 28 At 09 59
Opini

Kebijaksanaan dalam Mendidik: Menuntun Bukan Menentukan

28 November 2025
125
Img0
Opini

Refleksi Kelahiran Nabi Muhammad SAW: Meneladani Tuma’ninah dalam kehidupan

8 September 2025
69

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi