Opini Oleh : Asrullah Pahalang
Ada sesuatu yang menarik dari dinamika politik Indonesia pada awal November 2026. Dalam rentang waktu hanya dua hari, publik dihadapkan pada dua peristiwa yang berbeda, tetapi sama-sama menyita perhatian. Pada 3 November 2026, pemberitaan mengenai penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggemparkan ruang publik. Kasus yang juga menyeret dua perwira tinggi kepolisian lainnya itu tidak hanya berbicara tentang persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar: keamanan negara dan relasi kekuasaan di lingkar pemerintahan.
Belum selesai masyarakat mencerna kabar tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok yang berbeda. Dua hari kemudian, tepatnya 5 November 2026, mantan Presiden Joko Widodo hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Momen itu segera menyebar ke berbagai platform media sosial. Potongan video yang memperlihatkan Jokowi membawa, mengeluarkan, hingga menunjukkan dokumen ijazahnya beredar luas. Sebagian video bahkan dilengkapi musik bernuansa sedih, dramatis, dan melankolis. Suasana persidangan yang semestinya dipahami sebagai bagian dari proses hukum kemudian hadir dalam bentuk lain di ruang digital: sebuah adegan emosional tentang mantan kepala negara yang harus menghadapi tudingan mengenai dokumen pendidikannya.
Di sinilah menariknya persoalan tersebut. Dua peristiwa yang berlangsung dalam waktu berdekatan itu menghadirkan dua jenis perhatian publik. Pertama, perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyentuh keamanan negara dan lingkar kekuasaan. Kedua, persidangan yang kembali menghidupkan kontroversi lama mengenai ijazah Jokowi. Keduanya memiliki persoalan hukum masing-masing, tetapi cara keduanya hadir dalam percakapan masyarakat memperlihatkan bagaimana perhatian publik dapat bergerak dengan sangat cepat.
Pertanyaannya kemudian, apakah kemunculan kembali Jokowi dalam perkara ijazah semata-mata merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, ataukah momentum tersebut juga berpotensi membangun simpati masyarakat sekaligus menggeser perhatian dari perkara yang menjerat Listyo Sigit Prabowo?
Pertanyaan ini tentu tidak boleh dijawab hanya dengan prasangka. Tidak ada alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang dirancang secara sengaja. Namun, dalam politik, momentum selalu menarik untuk dibaca. Terlebih ketika sebuah peristiwa hukum yang memiliki implikasi besar terhadap kekuasaan berhadapan dengan peristiwa lain yang mampu menggerakkan emosi masyarakat.
Perkara yang menjerat Listyo Sigit bukanlah persoalan sederhana. Dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik menyentuh prinsip mendasar dalam penyelenggaraan negara, yakni perlindungan terhadap keamanan komunikasi kepala negara. Terlebih, pemberitaan mengenai perkara tersebut juga menyebut sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya tentu tidak berhenti pada tindakan penyadapan terhadap satu atau dua orang. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan privasi, serta penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar ketentuan hukum.
Nama Listyo Sigit sendiri memiliki perjalanan panjang dalam struktur kekuasaan Indonesia. Ia pernah menjadi Kapolri pada masa pemerintahan Jokowi. Hubungan keduanya bahkan telah terjalin jauh sebelum Listyo menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian.
Pada 2011, ketika Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolresta Surakarta, Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden pada 2014, Listyo Sigit kemudian dipercaya menjadi ajudan presiden pada periode 2014–2016. Selepas menjalankan tugas tersebut, kariernya terus berkembang. Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, hingga Kabareskrim Polri pada 2019. Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan namanya sebagai calon tunggal Kapolri.
Perjalanan itu memperlihatkan bagaimana hubungan profesional dan kedekatan institusional dapat membentuk perjalanan seseorang dalam struktur kekuasaan. Setelah melewati masa kepemimpinan Jokowi, Listyo Sigit juga tetap berada dalam lingkar pemerintahan ketika Prabowo Subianto mengambil alih kepemimpinan nasional. Ia kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.
Tentu saja, perjalanan karier tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan antara Jokowi dan perkara penyadapan yang sedang diselidiki. Sejauh informasi yang tersedia dalam naskah ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Jokowi terlibat ataupun memberikan perintah dalam dugaan tersebut. Hubungan masa lalu tidak bisa begitu saja diterjemahkan sebagai hubungan komando dalam sebuah perkara hukum.
Namun, justru di situlah pentingnya transparansi. Publik berhak mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan dan apakah terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika memang ada dugaan keterlibatan jaringan kekuasaan, penyidik harus menelusurinya berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena kedekatan politik, tetapi tidak boleh pula ada seseorang yang dikorbankan hanya karena memiliki hubungan dengan tokoh tertentu.
Sementara itu, ketika pertanyaan mengenai perkara penyadapan belum sepenuhnya terjawab, perhatian masyarakat kembali bergerak ke ruang persidangan. Jokowi hadir dan memperlihatkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim. Bagi sebagian orang, tindakan tersebut mungkin dipandang sebagai bentuk keberanian untuk menghadapi tudingan yang selama bertahun-tahun melekat pada dirinya. Ada pula yang melihatnya sebagai kesempatan untuk mengakhiri perdebatan mengenai keaslian dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
Akan tetapi, di luar substansi persidangan, ada fenomena lain yang tidak kalah menarik untuk diperhatikan: bagaimana momen tersebut dikemas dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Sebuah persidangan yang pada dasarnya memiliki prosedur dan substansi hukum dapat berubah menjadi tontonan emosional ketika potongan videonya diedit, diberi musik tertentu, dan disertai narasi yang menggiring perasaan penonton. Ekspresi wajah, suasana ruangan, gerakan ketika mengeluarkan dokumen, bahkan keheningan dalam persidangan dapat menjadi elemen yang membentuk persepsi masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, publik tidak selalu mengingat apa yang sebenarnya diperdebatkan di ruang sidang. Sebagian justru lebih mengingat suasana emosional yang ditampilkan melalui video pendek. Persidangan yang seharusnya dipahami melalui fakta dan pembuktian hukum perlahan dapat diterima melalui kesan visual dan perasaan yang dibangun oleh konten digital.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa politik modern tidak hanya berlangsung melalui pidato, perdebatan, atau keputusan di ruang pemerintahan. Politik juga bekerja melalui gambar, simbol, ekspresi, dan cerita yang beredar di media sosial. Perhatian masyarakat menjadi sesuatu yang sangat berharga. Siapa yang berhasil menguasai perhatian publik seringkali memiliki peluang lebih besar untuk menentukan arah percakapan politik.
Di sinilah politik simpatik menemukan ruangnya.
Politik simpatik bekerja dengan membangun kedekatan emosional antara figur politik dan masyarakat. Ia tidak selalu hadir melalui kampanye terbuka atau janji politik. Terkadang, sebuah gambar sederhana, ekspresi kesedihan, potongan video, atau peristiwa yang menggambarkan seseorang sedang menghadapi tekanan dapat menjadi sarana pembentukan simpati.
Manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan untuk memberikan perhatian lebih kepada cerita yang menyentuh perasaan. Seseorang yang dianggap sedang mengalami tekanan dapat memperoleh dukungan dari orang-orang yang merasa memiliki pengalaman serupa. Begitu pula seseorang yang dipersepsikan sebagai korban perlakuan tidak adil dapat memperoleh pembelaan dari masyarakat yang menganggap dirinya sedang diperlakukan secara berlebihan.
Dalam politik, mekanisme psikologis semacam ini dapat menjadi kekuatan komunikasi yang besar. Namun, politik simpatik tidak selalu identik dengan manipulasi. Seorang pemimpin juga manusia yang dapat menghadapi tekanan, mengalami ketidakadilan, dan membutuhkan kesempatan untuk menjelaskan dirinya kepada masyarakat. Persoalan mulai muncul ketika emosi digunakan untuk menggantikan substansi.
Ketika masyarakat lebih sibuk membicarakan kesedihan seseorang daripada mempertanyakan persoalan yang sebenarnya, ruang diskusi publik berisiko kehilangan kedalaman. Ketika pembelaan diberikan hanya karena seseorang dianggap sedang diserang, pertanyaan mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas dapat tersisih. Pada titik tertentu, simpati tidak lagi sekadar menjadi respons kemanusiaan, tetapi berpotensi berubah menjadi instrumen yang memengaruhi cara masyarakat menilai sebuah persoalan.
Inilah yang perlu diwaspadai dalam kehidupan demokrasi. Kita tidak boleh membiarkan persoalan hukum kehilangan perhatian hanya karena hadirnya peristiwa lain yang lebih mampu menyentuh emosi. Begitu pula, kita tidak boleh menjadikan kecurigaan politik sebagai alasan untuk mengabaikan proses pembuktian hukum.
Peristiwa 3 dan 5 November 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa kehidupan politik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi juga oleh siapa yang mampu membentuk persepsi masyarakat. Di satu sisi, terdapat perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyentuh keamanan negara dan melibatkan figur penting dalam pemerintahan. Di sisi lain, terdapat persidangan yang kembali menghidupkan kontroversi ijazah mantan presiden. Kedua peristiwa tersebut memiliki jalur hukum dan konteks yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama memperlihatkan betapa pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah informasi.
Kita boleh bersimpati kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum. Kita juga berhak mempertanyakan tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Akan tetapi, simpati tidak boleh menjadi alat untuk membungkam pertanyaan, sebagaimana kecurigaan tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
Jika terdapat dugaan keterlibatan jaringan kekuasaan dalam perkara penyadapan, ungkaplah melalui penyidikan yang profesional dan transparan. Jika terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan, selesaikanlah melalui pembuktian yang terbuka dan mekanisme peradilan yang adil. Tidak boleh ada mantan presiden yang kebal dari pertanyaan publik. Tidak boleh pula ada pejabat negara yang kebal dari proses hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama politik yang terus-menerus mempertentangkan tokoh demi tokoh. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, pemerintahan yang bersih, serta pemimpin yang berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Negara ini bukan panggung untuk mempertahankan citra seseorang. Negara ini adalah milik rakyat.
Dan mungkin, pertanyaan paling penting yang harus terus kita jaga adalah: apakah kita sedang menyaksikan sebuah proses pencarian kebenaran, atau justru sedang diarahkan untuk lebih sibuk merasakan emosi daripada memahami persoalan yang sebenarnya?
Sebab, demokrasi tidak boleh berhenti pada siapa yang paling berhasil membangun simpati. Demokrasi harus memastikan siapa yang paling bertanggung jawab kepada rakyat.



