Oleh: Ludfi Rinjani Faza Firda Salma
Bayangkan Anda sedang duduk santai di rumah, membuka ponsel, lalu mulai menggulir (scroll) media sosial. Tiba-tiba muncul sebuah video yang mengajak untuk membenci kelompok lain atas nama agama. Narasinya terdengar meyakinkan sehingga membuat banyak orang berhenti menonton. Tanpa disadari, algoritma media sosial mulai merekam minat tersebut dan terus merekomendasikan konten serupa. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pintu masuk penyebaran paham radikalisme di era digital.
Fenomena tersebut bukan sekadar dugaan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 ditemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di ruang digital Indonesia. Dari jumlah tersebut, 14.314 konten ditemukan di platform Meta (Facebook dan Instagram), 1.367 konten di TikTok, serta 1.220 konten di platform X. Data tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi salah satu media utama penyebaran paham radikal sehingga memerlukan perhatian bersama.
Ancaman Radikalisme Digital Semakin Nyata
Menurut Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, proses radikalisasi melalui media sosial berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Jika sebelumnya seseorang dapat terpapar paham radikal dalam waktu sekitar 2 hingga 5 tahun, kini proses tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu 3 hingga 6 bulan melalui media digital.
BNPT juga mencatat terdapat 137 pelaku aktif yang memanfaatkan ruang siber untuk aktivitas terorisme, 32 pelaku yang bergabung dengan jaringan teror setelah terpapar secara daring, serta 17 pelaku yang melakukan aksi secara mandiri (self-radicalization) tanpa bergabung dengan organisasi tertentu.
Ancaman tersebut semakin mengkhawatirkan karena menyasar kelompok usia muda. BNPT menemukan 112 anak di 26 provinsi terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan permainan daring (game online). Mereka bukanlah anak-anak yang sengaja mencari konten radikal, melainkan korban algoritma media sosial yang terus menyajikan konten serupa berdasarkan aktivitas pengguna, seperti like, share, komentar, maupun durasi menonton.
Melihat kondisi tersebut, jelas bahwa ancaman radikalisme digital bukan hanya menjadi persoalan keamanan negara, tetapi juga persoalan pendidikan, keluarga, dan tanggung jawab seluruh masyarakat.
Moderasi Beragama sebagai Benteng Digital
Di tengah derasnya arus informasi, moderasi beragama menjadi salah satu benteng penting dalam menghadapi penyebaran paham radikal. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan terhadap agama, melainkan mengamalkan ajaran agama secara adil, seimbang, serta menghormati perbedaan.
Dalam Islam, sikap moderat dikenal melalui beberapa nilai utama.
Pertama, tawasuth (jalan tengah), yaitu menghindari sikap berlebihan dalam berpikir maupun bertindak. Di ruang digital, sikap ini diwujudkan dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung kebencian.
Kedua, tasamuh (toleransi), yaitu menghargai perbedaan agama, suku, budaya, maupun pendapat sehingga media sosial menjadi ruang dialog yang sehat, bukan tempat saling menghina.
Ketiga, i’tidal (keadilan), yaitu bersikap objektif dan tidak mudah menghakimi orang lain sebelum memperoleh informasi yang benar.
Keempat, ishlah (perbaikan), yaitu memiliki semangat memperbaiki keadaan dengan menghadirkan pesan-pesan yang membawa kedamaian, persatuan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Nilai-nilai tersebut merupakan pondasi penting agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Menjadi Agen Moderasi di Ruang Digital
Radikalisme digital hanya dapat berkembang apabila ruang media sosial dipenuhi oleh narasi kebencian. Sebaliknya, apabila masyarakat aktif menyebarkan pesan perdamaian, toleransi, persatuan, dan saling menghormati, maka ruang digital akan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Menjadi agen moderasi tidak selalu berarti membuat konten yang rumit. Hal sederhana seperti memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghindari penyebaran hoaks, menghormati perbedaan pendapat, tidak menulis komentar yang mengandung ujaran kebencian, serta mengingatkan teman agar berhati-hati terhadap informasi yang provokatif merupakan bentuk nyata penerapan moderasi beragama.
Media sosial seharusnya menjadi sarana berbagi ilmu, inspirasi, dan semangat persaudaraan.
Semakin banyak masyarakat membagikan konten yang positif, semakin besar pula peluang algoritma media sosial merekomendasikan konten-konten yang bermanfaat kepada pengguna lain. Dengan demikian, setiap unggahan yang mengajak kepada perdamaian merupakan investasi sosial bagi terciptanya masyarakat yang harmonis.
Peran Generasi Muda dalam Melawan Radikalisme
Generasi muda merupakan pengguna media sosial terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, mereka memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Anak muda tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen konten yang dapat mempengaruhi jutaan pengguna lainnya.
Melalui video pendek, podcast, infografis, artikel, maupun unggahan media sosial, generasi muda dapat menyebarkan pesan toleransi, persatuan, dan cinta tanah air. Kreativitas yang dimiliki hendaknya diarahkan untuk menghasilkan konten edukatif yang memperkuat semangat kebangsaan serta menghargai keberagaman.
Dengan membanjiri media sosial menggunakan narasi damai, masyarakat secara tidak langsung ikut mempersempit ruang gerak penyebaran paham radikal. Inilah bentuk nyata bahwa setiap warga negara memiliki peran dalam menjaga persatuan Indonesia.
Kesimpulan: Jari Kita Menentukan Masa Depan Bangsa
Teknologi bukanlah musuh. Media sosial hanyalah alat yang akan mengikuti bagaimana manusia menggunakannya. Di tangan orang yang bijaksana, media sosial dapat menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan penyebaran nilai-nilai kemanusiaan. Sebaliknya, apabila disalahgunakan, media sosial dapat menjadi sarana penyebaran kebencian dan radikalisme.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di era digital, “berkata” bukan hanya melalui lisan, tetapi juga melalui setiap tulisan, komentar, dan unggahan yang kita bagikan. Oleh karena itu, setiap klik yang kita lakukan hendaknya membawa manfaat, bukan perpecahan.
Melawan radikalisme digital bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan menerapkan nilai-nilai moderasi beragama, meningkatkan literasi digital, serta aktif menyebarkan konten yang menyejukkan, kita dapat menciptakan ruang digital yang aman, damai, dan penuh toleransi bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Mari mulai dari diri sendiri. Jadilah agen moderasi beragama di ruang digital, karena satu unggahan yang membawa kebaikan dapat menjadi awal terciptanya masyarakat yang lebih damai dan harmonis.




