Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Keracunan MBG 2026 Tembus 51 Ribu Orang, Mahfud MD: SPPG yang Sebabkan Harus Dipidana

Pataka Eja by Pataka Eja
8 September 2026
in Sosial & Politik
0
Whatsapp Image 2026 09 08 At 22 45 34

Tangkapan Layar YouTube @MahfudMD

Jakarta, Pataka Eja — Kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Jumlah warga yang terdampak disebut telah mencapai sekitar 51 ribu orang hingga awal September 2026, atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan host sekaligus pemandu Podcast Terus Terang, Rizal Mustary, saat berbincang dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Tahun pertama, jumlahnya itu 12.658 orang terdampak keracunan. Sekarang, sudah 51.000 di awal September. Artinya, dari delapan bulan tahun 2026, itu jumlahnya tiga kali lipat lebih dibanding setahun kemarin,” kata Rizal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube @mahfudmd pada Selasa malam, 8 September 2026.

Menanggapi lonjakan angka tersebut, Mahfud MD menyoroti penanganan hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan kasus keracunan.

Mahfud mempertanyakan mengapa pihak yang dinilai menyebabkan banyak anak mengalami keracunan tidak diproses secara hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berujung pada teguran atau tindakan administratif.

“Itu SPPG yang menyebabkan banyak keracunan itu kan tidak diapa-apakan, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin saja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa (secara hukum),” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum seharusnya dilakukan.

“Iya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat. Tidak ada itu teguran, atau apa begitu. Seharusnya dipidana,” tegasnya.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG.

Ia menilai, penanganan yang hanya berupa teguran tidak cukup untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Yang ada coba, sekarang yang bermunculan tidak ada yang dipidanakan. Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa,” katanya.

Mahfud juga memperingatkan potensi persoalan yang lebih besar apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas terhadap persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

“Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu sulit akan baik. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan besar, bencananya akan semakin tinggi, kecuali pemerintah mengambil tindakan untuk memutus,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program MBG. Selain memastikan program berjalan, pemerintah dinilai perlu memastikan standar keamanan pangan dipenuhi serta menindak pihak yang terbukti lalai atau bertanggung jawab apabila terjadi keracunan.

Dengan jumlah terdampak yang disebut mencapai 51 ribu orang hingga awal September 2026, Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran. Ia mendorong adanya proses hukum yang transparan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 13 At 17 04
Sosial & Politik

Hutan Lindung Rusak, HIPMA Gowa Tombolo Pao Desak Evaluasi Pengawasan Pemerintah

13 Desember 2025
138
Img 20260714
Sosial & Politik

Bupati Gowa Terlambat Hadiri Sidang Pansus Hak Angket, DPRD Skorsing Rapat Satu Jam

14 Juli 2026
422
Denny Indrayana
Sosial & Politik

Denny Indrayana Surati Prabowo, Desak Gibran Dipecat dari Jabatan Wakil Presiden

26 Juli 2026
48
Pof Hamzah E1708177076146
Sosial & Politik

Bupati Gowa Belum Lapor LHKPN 2025, Dekan FH Unhas: Bukan Sekadar Persoalan Administratif Biasa

24 Agustus 2026
17

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi