Jakarta, Pataka Eja — Kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Jumlah warga yang terdampak disebut telah mencapai sekitar 51 ribu orang hingga awal September 2026, atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan host sekaligus pemandu Podcast Terus Terang, Rizal Mustary, saat berbincang dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Tahun pertama, jumlahnya itu 12.658 orang terdampak keracunan. Sekarang, sudah 51.000 di awal September. Artinya, dari delapan bulan tahun 2026, itu jumlahnya tiga kali lipat lebih dibanding setahun kemarin,” kata Rizal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube @mahfudmd pada Selasa malam, 8 September 2026.
Menanggapi lonjakan angka tersebut, Mahfud MD menyoroti penanganan hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan kasus keracunan.
Mahfud mempertanyakan mengapa pihak yang dinilai menyebabkan banyak anak mengalami keracunan tidak diproses secara hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berujung pada teguran atau tindakan administratif.
“Itu SPPG yang menyebabkan banyak keracunan itu kan tidak diapa-apakan, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin saja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa (secara hukum),” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum seharusnya dilakukan.
“Iya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat. Tidak ada itu teguran, atau apa begitu. Seharusnya dipidana,” tegasnya.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program MBG.
Ia menilai, penanganan yang hanya berupa teguran tidak cukup untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Yang ada coba, sekarang yang bermunculan tidak ada yang dipidanakan. Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa,” katanya.
Mahfud juga memperingatkan potensi persoalan yang lebih besar apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas terhadap persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
“Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu sulit akan baik. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan besar, bencananya akan semakin tinggi, kecuali pemerintah mengambil tindakan untuk memutus,” ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program MBG. Selain memastikan program berjalan, pemerintah dinilai perlu memastikan standar keamanan pangan dipenuhi serta menindak pihak yang terbukti lalai atau bertanggung jawab apabila terjadi keracunan.
Dengan jumlah terdampak yang disebut mencapai 51 ribu orang hingga awal September 2026, Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran. Ia mendorong adanya proses hukum yang transparan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.




