Pataka Eja – Penghentian kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh Polres Gowa menuai kekecewaan mendalam dari pihak korban. Istri pelapor berinisial M (40) menilai penghentian perkara tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dari penyidik Satreskrim Polres Gowa, Senin (9/2/2025).
M mengungkapkan, saat peristiwa terjadi dirinya berada di rumah yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian di kawasan Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ia berlari keluar rumah setelah mendengar keributan yang diduga berasal dari suara suaminya.
Sesampainya di luar rumah, M mengaku melihat seorang pria membawa sebilah parang yang telah tercabut dari sarungnya dan diarahkan ke arah suaminya.
“Ihh, kenapa ada orang bawa parang tapi seperti diarahkan ke arah suami saya. Awalnya saya kira orang dari luar kompleks, tapi ternyata orang yang tinggal di dalam kompleks juga,” tuturnya saat diwawancarai.
Ia menyebut jarak antara pelaku dan suaminya saat itu hanya sekitar dua meter, dan situasi baru mereda setelah warga sekitar melerai. Setelah kejadian tersebut, M mengarahkan suaminya untuk segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa.
Namun, harapan mendapatkan keadilan justru berubah menjadi kekecewaan. Setelah laporan bergulir selama berbulan-bulan, pihak kepolisian menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
M mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut, terlebih karena menurutnya bukti peristiwa cukup jelas, termasuk adanya rekaman CCTV.
“Saya sangat kecewa kasusnya dihentikan. Ini sudah jelas, ada barang bukti dan rekaman CCTV, tapi dianggap tidak ada pidananya,” ujarnya.
Ia juga menceritakan pengalamannya saat mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polres Gowa untuk meminta penjelasan terkait dasar penghentian perkara. Menurutnya, penyidik Aipda Taufik Akbar justru tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
“Penyidik bilang penghentian perkara bukan wewenangnya. Saya tanya lagi, kalau bukan wewenang penyidik, wewenang siapa? Tapi dijawab tidak tahu,” ungkapnya.
M menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya kejelasan dan tanggung jawab dalam penanganan perkara.
“Dia bilang cuma diinstruksikan untuk menulis. Saya sampai bilang, jadi tugasnya anda di sini cuma mengetik saja?” katanya.
Menurut M, masyarakat selama ini selalu diarahkan untuk melaporkan perbuatan melawan hukum kepada kepolisian. Namun dalam kasus yang dialami keluarganya, ia justru merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Makanya saya bilang, mungkin ini yang bikin citra kepolisian buruk di mata masyarakat. Dari yang saya rasakan, polisi tidak menyelesaikan masalah. Lebih baik lapor pemadam kebakaran,” ucapnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penghentian perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pelapor telah bertemu dengan penyidik dan telah menerima SP2HP.
Namun ketika dimintai penjelasan mengenai alasan penghentian perkara tersebut, Kanit Pidum tidak memberikan keterangan substantif. Ia hanya mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan kepada Humas Polres Gowa, meskipun perkara tersebut ditangani langsung oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Gowa.
“Konfirmasinya ke Humas. Nanti kami berikan datanya ke Humas ya, Bang,” katanya.




