Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

H. Nursanti Berharap Keadilan, Kerjasama Tambang Malah Dituding Menipu

Pataka Eja by Pataka Eja
8 Maret 2025
in Uncategorized
0
Whatsapp Image 2025 03 08 At 19 51

Pataka Eja – Kasus kerjasama pertambangan di Morowali yang melibatkan H. Nur Santi dan H. Junaidi terus bergulir di Polda Sulsel, melalui kuasa hukumnya Amiruddin SH (Partner) H. Nur Santi menegaskan dirinya tidak pernah dan merasa merugikan orang lain karena proses penjualan hasil tambang belum terjadi, hal ini dikemukakan saat jumpa pers bersama awak media di Hotel Claro Makassar Ju’mat (07/03/25).

Menurut Amiruddin H. Nur Santi hanya bertindak sebagai subkontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Ener stell. Namun, dalam perjalanan proyek, terjadi pengambilalihan (takeover) ke PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor yang bekerja di bawah PT Enerstell. Akibatnya, hasil tambang yang telah siap jual justru tidak diakui oleh PT GNI, sehingga proses penjualan terhambat.

“Yang menjadi korban di sini justru klien kami, karena tidak dilibatkan dalam akuisisi tersebut,” tutur Amiruddin.

Dalam persoalan ini melibatkan beberapa nama, sebagai pelapor di antaranya. Haji Junaidi, dan Haji Ambo, yang melaporkan H. Nur Santi atas dugaan penipuan yang ditimbulkan mahalnya biaya operasional pengelolaan tambang.

Namun, menurut kuasa hukum H. Nur Santi, seharusnya seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama ini sama-sama menanggung resiko dengan beban biaya operasional tanpa ada pihak yang secara pribadi mengambil keuntungan.

Lebih lanjut, Amiruddin juga menyoroti unsur-unsur hukum dalam perkara ini. “Jika dianggap wanprestasi, maka ini ranah perdata. Jika dianggap pidana, maka harus ada unsur penipuan yang jelas, baik dari segi mensrea maupun fakta hukum. Namun, hingga kini kami belum menemukan unsur tersebut,” tegasnya.

Terkait status DPO yang sempat disematkan kepada H. Nur Santi oleh Polda Sulsel, Nur Nadila sebagai anak sulung dari H Nur Santi menyatakan, sematan itu tidak pantas. karena ibunya selalu koperatif dan selalu menjawab telpon dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Dari kasus ini Nur Nadila berharap agar Kapolda Sulsel memberi perlindungan hukum terhadap orang tuanya yang saat ini sebagai terlapor dengan kasus dugaan penipuan.

” Saya sebagai anak sulung dari haji H. Nur Santi berharap agar Kapolda Sulsel memberikan perlindungan hukum terhadap ibunya ” Ibu saya bukan buronan. Kami sedang berupaya membuktikan bahwa beliau tidak bersalah ,” ujar Nadila dengan wajah sedih.

Saat ini, Polda Sulsel telah memberikan disposisi untuk menggelar gelar perkara khusus guna mendalami lebih lanjut kasus ini.

“Kami optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tambah. Amiruddin SH.

Kini Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polda Sulsel

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 04 29 At 01 08
Uncategorized

Milad ke-4, UKM Literasi Lontara Kukuhkan Kader Baru Lewat LKL Tingkat I

29 April 2025
51
Whatsapp Image 2026 08 28 At 21 30
Uncategorized

Dicecar Soal Pemecatan dari PDIP, Jokowi Tampak Tak Nyaman: “Sudah, Jangan Dibicarakan”

28 Agustus 2026
3
Whatsapp Image 2025 01 28 At 10 13
Uncategorized

Sukses Adakan Bakti sosial, Aliansi Lembaga Kesehatan Mahasiswa: Sebagai Upaya Mitigasi Resiko dan Deteksi Dini Penyakit Dalam Tubuh

28 Januari 2025
54
Whatsapp Image 2024 07 08 At 18 31 24 0f099187
Uncategorized

Refleksi Jalannya Kepengurusan, HMJ Perbankan Syariah Gelar Rapat Pleno Tengah Tahun

8 Juli 2024
86

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi