JENEPONTO, Pataka Eja — Kasus hilangnya satu unit telepon seluler (HP) milik seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terungkap. Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang perempuan berusia 53 tahun yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Perempuan berinisial S, warga Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC Aiptu Abd. Rasyad.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporannya menyebut pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan HP yang diterima pada 17 Agustus 2026.
Kasus bermula ketika korban, seorang guru berusia 47 tahun, kehilangan HP Samsung Galaxy A07 warna hitam saat berada di lokasi perkemahan di Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Sebelum HP tersebut hilang, korban sempat menggunakan perangkatnya sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah itu, HP diberikan kepada anak korban yang sedang bermain bersama temannya.
Sekitar pukul 01.00 WITA, anak korban kembali ke tenda bersama temannya. Saat korban meminta HP tersebut, perangkat itu diketahui sudah tidak berada di dalam tas milik teman anaknya.
Korban kemudian mencari HP tersebut di sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur milik teman anaknya. Namun, pencarian tidak menemukan hasil.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan itu ke Polres Jeneponto. Kerugian akibat hilangnya HP tersebut ditaksir sekitar Rp1,55 juta, selain data penting dan akses mobile banking yang tersimpan di dalam perangkat.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang diduga terkait dengan keberadaan HP tersebut berada di Jalan H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan S. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku menemukan HP tersebut di kawasan perkemahan di Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang.
Polisi juga menyebut S mengaku telah membersihkan data yang terdapat di dalam HP tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A07.
Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diduga menemukan HP tersebut di pinggir drainase di sekitar lokasi perkemahan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jeneponto. Polisi menyebut perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Jeneponto menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut akan dilaporkan kemudian.




