GOWA, Pataka Eja – Penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus meluas.
Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa H. Andy Azis Peter menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih dua jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, perhatian kini tertuju pada langkah penyidik berikutnya.
Hal itu menyusul pernyataan pihak kepolisian yang menyebut telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemeriksaan terhadap Andy Azis berlangsung di ruang Unit Tipidkor Polresta Gowa pada Rabu (5/8/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Gowa tersebut.
“Sekda diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan dalam laporan polisi (LP) baru yang diterbitkan penyidik pada Senin (3/8/2026) setelah ditemukan fakta-fakta baru dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“LP baru ini dibuat penyidik dari hasil pengembangan kasus pungli PBG dan SLF. Ada fakta baru yang kami temukan sehingga perkara berkembang ke dugaan gratifikasi dan pungli perizinan di lingkup Pemkab Gowa,” ujarnya.
Selain memeriksa Andy Azis, penyidik juga meminta keterangan Rahmi Palanna alias Oma sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, tim Tipidkor menggeledah kediamannya di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu dilakukan oleh sedikitnya enam personel Tipidkor. Penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan, termasuk sejumlah buku rekening.
“Beberapa buku rekening kami sita di rumah Oma,” ungkap Ipda Agus.
Rahmi diketahui pernah menjabat sebagai kepala rumah tangga rumah jabatan Bupati Gowa dan dikenal sebagai salah seorang yang dekat dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan pemeriksaan saksi maupun penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.
“Yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu, baru dilakukan penggeledahan di rumahnya. Iya, ada kaitannya dengan dugaan pungli PBG dan SLF,” ujarnya.
Perkara yang kini berkembang ke dugaan gratifikasi perizinan bermula dari penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa berinisial AS sebagai tersangka. Nilai dugaan pungli yang tengah diusut disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Seiring berjalannya penyidikan, nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut muncul dalam keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan adanya penyebutan nama Bupati Gowa dalam pemeriksaan saksi.
“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang sementara ditangani Polresta Gowa,” katanya, Rabu (6/8/2026).
Atas keterangan tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Gowa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sudah layangkan panggilan dan kami akan mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG,” ujar Muhailis.




