Pataka Eja – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Seorang perempuan berinisial IW (23) diamankan di Kota Makassar setelah diduga menjual handphone hasil curian melalui media sosial Facebook.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, dengan dukungan personel Jatanras Polres Maros dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dahniar (28), warga Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y28 warna Orange Senja yang sebelumnya sedang diisi daya di dalam rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Saat kejadian, rumah hanya ditempati korban bersama neneknya. Sang nenek diketahui telah lebih dahulu pergi ke kebun sekitar pukul 07.00 Wita, sementara korban masih tertidur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Jeneponto.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada di Kabupaten Maros.
Tim kemudian bergerak ke wilayah tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial FA (36) yang diduga sebagai penadah. Dari tangan FA, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y28 yang nomor IMEI-nya sesuai dengan milik korban.
Saat diinterogasi, FA mengaku memperoleh handphone tersebut dari sebuah akun Facebook bernama Yully. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah kepada IW yang berada di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar.
Dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Pegasus Polres Jeneponto berhasil mengamankan IW tanpa perlawanan dan membawanya ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, IW mengakui mengambil handphone milik korban saat korban sedang tertidur dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, ia kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook.
Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset software terhadap handphone tersebut di salah satu konter telepon seluler di Kabupaten Maros. Namun, perangkat itu disebut tidak dapat digunakan secara normal.
Selain mengamankan dua terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam alur penjualan barang hasil dugaan tindak pidana.
Dalam laporan kepolisian, penyidik menerapkan pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan masih terus melengkapi proses penyidikan.




