GOWA, PATAKA EJA — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyoroti empat hal yang dinilainya menunjukkan inkonsistensi sikap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kritik tersebut menyangkut pembahasan anggaran di DPRD, ketidakhadiran Bupati dalam undangan Panitia Khusus (Pansus), polemik surat Mahkamah Agung (MA), hingga kebijakan pembebastugasan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kritik itu disampaikan Hasrul melalui akun Instagram pribadinya, @hasrulabdulrajab, pada Sabtu (10/10/2026). Dalam unggahannya bertajuk “Empat Inkonsistensi Sikap Bupati Gowa yang Patut Dipertanyakan”, ia mempertanyakan kesesuaian antara pernyataan, kebijakan, dan tindakan kepala daerah tersebut.
Hasrul menilai, kepemimpinan tidak cukup diukur dari pernyataan yang disampaikan kepada publik, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
1. Surat Berkop Garuda dan Pembatasan Pembahasan Anggaran
Sorotan pertama diarahkan pada surat resmi berkop Garuda yang, menurut Hasrul, melarang kehadiran dalam pembahasan anggaran di kantor DPRD.
Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan pernyataan yang mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, pembahasan anggaran merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau benar kepentingan rakyat menjadi prioritas, mengapa justru ada pembatasan kehadiran dalam pembahasan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat?” tulis Hasrul.
Ia menegaskan, dasar dan alasan penerbitan surat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Baginya, keberpihakan kepada masyarakat semestinya diwujudkan melalui keterbukaan dan dialog, bukan sekadar pernyataan.
2. Tak Hadiri Undangan Pansus, Kini Persoalkan Surat MA
Poin kedua menyangkut ketidakhadiran Bupati Gowa dalam undangan Pansus DPRD untuk memberikan klarifikasi.
Hasrul menyebut Bupati telah berulang kali diundang, tetapi tidak hadir. Sementara itu, menurutnya, Bupati kini mempersoalkan surat Mahkamah Agung dengan alasan ingin memperoleh klarifikasi.
“Kesempatan untuk memberikan penjelasan telah dibuka melalui forum Pansus,” tulis Hasrul.
Ia mempertanyakan mengapa kesempatan memberikan penjelasan melalui forum tersebut tidak dimanfaatkan, sementara kebutuhan klarifikasi justru dikemukakan ketika persoalan surat MA dipersoalkan.
Menurut Hasrul, konsistensi dalam meminta penjelasan seharusnya diikuti kesediaan memberikan penjelasan ketika diminta melalui forum resmi.
3. Dugaan Sabotase Surat MA dan Undangan Pengadilan Agama
Sorotan ketiga berkaitan dengan dugaan sabotase surat Mahkamah Agung yang dipersoalkan Bupati Gowa.
Hasrul menilai, persoalan terkait dugaan sabotase undangan suami Bupati dari Pengadilan Agama juga perlu dijelaskan. Ia mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan seharusnya berlaku sama kepada siapa pun, tanpa bergantung pada pihak yang berkepentingan.
“Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya ketika persoalan menyangkut kepentingan diri sendiri,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik Hasrul terhadap konsistensi sikap Bupati. Namun, dugaan sabotase yang disinggung dalam unggahan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
4. Kepala SKPD Dibebastugaskan, Bagaimana dengan Bupati Berstatus Tersangka?
Poin keempat menyasar kebijakan pembebastugasan sejumlah kepala SKPD yang, menurut Hasrul, dilakukan dengan alasan agar mereka berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan.
Ia kemudian mempertanyakan konsistensi penerapan alasan tersebut terhadap Bupati Gowa yang telah berstatus tersangka.
“Jika alasan pembebastugasan pejabat adalah agar mereka fokus menghadapi pemeriksaan, tentu perlu ada penjelasan mengapa prinsip yang sama tidak diterapkan kepada Bupati,” tulis Hasrul.
Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar kebijakan tersebut, termasuk bagaimana prinsip yang digunakan dalam mengambil keputusan terhadap pejabat pemerintah daerah diterapkan secara konsisten.
Meski demikian, Hasrul mengingatkan bahwa keputusan terkait jabatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat poin tersebut memperlihatkan kritik Hasrul terhadap keterbukaan pemerintahan, konsistensi kebijakan, dan pertanggungjawaban pejabat publik di Kabupaten Gowa.
Di akhir unggahannya, ia menegaskan bahwa kepemimpinan tidak cukup dinilai dari pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan.
“Intinya, kepemimpinan bukan hanya tentang apa yang disampaikan di depan publik, tetapi juga tentang kesesuaian antara ucapan, kebijakan, dan tindakan,” tutup Hasrul.


