Patakaeja.id — GOWA, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Informasi perkara tersebut tercantum dengan Nomor 1 P/UP/2026 yang ditayangkan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (2/10/2026).
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Demikian bunyi petitum permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Berdasarkan data perkara, permohonan tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.
Majelis hakim dalam perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., serta anggota Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Dilansir dari tribuntimur.com, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengatakan amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Mahkamah Agung telah memberikan putusan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa. Amar putusannya secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum,” ujar Khaeril.
Menurut Khaeril, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap proses yang telah ditempuh DPRD Gowa melalui mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.
“Secara substansi, ini adalah kemenangan proses pemakzulan di ranah yudisial. Namun secara administratif, pemberhentian bupati masih harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD menghormati dan menerima putusan MA tersebut.
Dilansir dari harianfajar.co.id, Hasrul mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat menjadi penegasan terhadap proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang telah ditempuh DPRD Gowa.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul kepada FAJAR, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai putusan tersebut melalui sistem MA.
Menurut Adhi Bintang, pihaknya juga akan membongkar sesuatu terkait proses dikabulkannya putusan MA tersebut.
“Namun ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan MA itu,” katanya, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, proses pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian kepala daerah yang tinggal di Bontonompo tersebut.


