Patakaeja.id – Gowa, Meninggalnya bayi berusia dua bulan, Muhammad Attar, di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf saat menunggu proses rujukan merupakan tragedi kemanusiaan yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus menambah daftar panjang sorotan terhadap buruknya pelayanan di RSUD Syekh Yusuf. (14/06/ 2026)
Kader Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Gowa, Risaldi, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Gowa karena dugaan lambatnya pelayanan dan lemahnya sistem penanganan pasien di RSUD Syekh Yusuf bukanlah persoalan yang pertama kali dikeluhkan oleh masyarakat.
“Ketika keluhan yang sama terus berulang dan kembali memakan korban, maka persoalannya bukan lagi pada individu tenaga kesehatan semata, tetapi sudah mengarah pada kegagalan sistem dan lemahnya manajemen rumah sakit,” tegas Risaldi.
Kronologi Singkat Meninggalnya bayi berusia dua bulan bernama Muhammad Attar.
- Dugaan Lambatnya Penanganan Medis
Korban mengalami penurunan kondisi secara bertahap, namun keluarga menilai respons tenaga medis tidak dilakukan secara cepat dan maksimal, meskipun mereka telah berulang kali menyampaikan bahwa korban mengalami sesak napas.
- Dugaan Minimnya Pemantauan Pasien Kritis
Selama berada di ruang IGD, keluarga mengaku petugas medis sangat jarang melakukan pemeriksaan berkala dan baru mendatangi pasien ketika dipanggil oleh keluarga.
- Dugaan Keterlambatan Proses Rujukan
Sekitar pukul 23.00 WITA pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani korban dan memutuskan merujuk ke rumah sakit lain. Namun hingga sekitar pukul 03.00 WITA, korban masih berada di ruang IGD tanpa kepastian rujukan.
- Dugaan Buruknya Manajemen Pelayanan
Keluarga mengaku harus menunggu berjam-jam dalam ketidakpastian di tengah kondisi korban yang terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebelum memperoleh penanganan lanjutan.
- Dugaan Kurangnya Empati Pelayanan
Pasca korban meninggal dunia, keluarga mengaku harus melepaskan sendiri alat-alat medis yang masih terpasang dan tetap dibebankan biaya ambulans untuk membawa pulang jenazah.
Menurut Risaldi, seluruh rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan dan sistem rujukan di RSUD Syekh Yusuf.
“Seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia di ruang IGD sambil menunggu kepastian rujukan. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap biasa dan tidak boleh ditutupi dengan alasan administrasi atau teknis semata,” tegas Risaldi.
Dasar Hukum Peristiwa Meninggalnya bayi berusia dua bulan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat dan tidak boleh menunda pelayanan yang dapat mengakibatkan kecacatan maupun kematian.
- Pasal 29 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, dan mengutamakan kepentingan pasien.
- Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran standar pelayanan atau unsur kelalaian, maka peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan etik dan administratif, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan lambatnya pelayanan di RSUD Syekh Yusuf bukan pertama kali terjadi. Keluhan masyarakat terus bermunculan dari waktu ke waktu, namun tidak pernah ada pembenahan yang serius. Ketika persoalan yang sama terus berulang dan kembali menelan korban, maka pimpinan rumah sakit harus bertanggung jawab.” lanjut Risaldi
HIPMA Gowa menyatakan sikap
- Mendesak Bupati Gowa membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut tuntas meninggalnya Muhammad Attar.
- Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa melakukan audit medis dan audit manajemen terhadap RSUD Syekh Yusuf.
- Mendesak Bupati Gowa mencopot Direktur RSUD Syekh Yusuf sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas berulangnya persoalan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan gawat darurat dan sistem rujukan di RSUD Syekh Yusuf.
Menurutnya Nyawa rakyat tidak boleh menjadi korban akibat buruknya tata kelola pelayanan kesehatan. Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan akan semakin runtuh.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi total dan pergantian kepemimpinan di RSUD Syekh Yusuf demi menyelamatkan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” tutup Risaldi.




