Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Catat! Sufmi Dasco Siap Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026

Pataka Eja by Pataka Eja
27 Agustus 2026
in Uncategorized
0
6a8fcb775fe52

Sumber: kompas.com

JAKARTA, Pataka Eja — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan tegas itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco, dikutip dari kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna DPR, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait tenggat tersebut.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujarnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

Dasco menegaskan DPR berkomitmen memenuhi tuntutan masyarakat untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, berbeda dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri yang telah memiliki aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset harus membangun kerangka hukum baru.

“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman, dikutip dari detik.com.

Meski demikian, Komisi III memastikan pembahasan terus dilakukan secara intensif, termasuk membahas substansi RUU tersebut pasal demi pasal.

Rapat paripurna itu turut disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati dari balkon ruang rapat.

Dengan tenggat 15 Desember 2026, publik kini memiliki batas waktu yang jelas untuk menagih komitmen DPR. Jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, pernyataan Dasco soal kesiapan mundur dari DPR menjadi janji yang harus dipertanggungjawabkan.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Img 20250912 Wa0014
Uncategorized

UKM SB Esa Tantang Kampus: Demokrasi Bukan Formalitas!

12 September 2025
77
Whatsapp Image 2025 05 04 At 01 17 29 F33e0158
Uncategorized

MUSYKOM II IMM Sultan Malikussaid IPI Tetapkan Muhammad Sofyan Sauri sebagai Ketua Umum

4 Mei 2025
66
Plt Sekda
Uncategorized

Plt Sekda Gowa Firdaus Punya Harta Rp19,9 Miliar, Kini Istrinya Dilaporkan Sekda Nonaktif Andy Azis ke Polisi

27 Agustus 2026
3
Img 20250317 Wa0004
Uncategorized

PK PMII UIN ALAUDDIN Cab. Gowa Soroti Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI Sebagai Upaya Menghidupkan Kembali DWI FUNGSI ABRI

17 Maret 2025
58

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi