JAKARTA, Pataka Eja — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan tegas itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco, dikutip dari kompas.com.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna DPR, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait tenggat tersebut.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujarnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen memenuhi tuntutan masyarakat untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, berbeda dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri yang telah memiliki aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset harus membangun kerangka hukum baru.
“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman, dikutip dari detik.com.
Meski demikian, Komisi III memastikan pembahasan terus dilakukan secara intensif, termasuk membahas substansi RUU tersebut pasal demi pasal.
Rapat paripurna itu turut disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati dari balkon ruang rapat.
Dengan tenggat 15 Desember 2026, publik kini memiliki batas waktu yang jelas untuk menagih komitmen DPR. Jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, pernyataan Dasco soal kesiapan mundur dari DPR menjadi janji yang harus dipertanggungjawabkan.




