Jeneponto, Pataka Eja — Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian di Toko Bugis Mode, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E (19) dan MS (20). Keduanya ditangkap di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, pada 15 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dua laporan dugaan pencurian yang diterima Polsek Bangkala.
Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian diduga dilakukan dengan cara merusak gembok pintu depan toko saat kondisi bangunan kosong. Setelah masuk, pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk baju sweater, kaus, dan perlengkapan kosmetik.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya satu jaket berwarna biru, satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang curian, serta beberapa potong pakaian.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku melakukan aksi bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial IW dan AL. Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.
Laporan kepolisian juga menyebut para terduga pelaku merupakan residivis. Namun, rincian perkara sebelumnya yang menjadi dasar keterangan tersebut belum dijelaskan dalam laporan yang diterima.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini disusun, polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut dan memburu dua orang lain yang diduga terlibat.


