Oleh: Ditootid
Apa yang kita bayangkan dengan suasana kampus di negara yang mengaku demokratis seperti Indonesia? Mungkin di antara kita banyak yang sepemikiran bahwa kampus adalah tempat yang sangat demokratis. Ruang dimana kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi dengan berbagai perangkat ekspresinya, dan kebebasan berserikat itu sangat dihormati dan dilindungi. Atau orang-orang kampus biasa menyebutnya dengan istilah Kebebasan Akademik.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Rocky Gerung saat menjadi saksi ahli dalam sidang Fatiah-Haris bahwa dna dari universitas adalah kebebasan berekspresi, bahkan dalam bentuk demonstrasi.
Namun, tidak bagi UIN Alauddin Makassar. Tidak ada angin tidak ada hujan. Tidak ada situasi yang mencekam. Atau tidak ada upaya sekumpulan mahasiswa menghimpun diri dalam gerakan penggulingan rektor atau pembakaran gedung Rektorat. Justru UIN Alauddin Makassar melarang mahasiswa untuk berhimpun dalam satu gerakan yang serima.
Ruang-ruang yang seharusnya diberikan kebebasan dan dilindungi oleh kampus, justru malah dikerangkeng dalam ‘penjara’ yang namanya Surat Edaran No. 2591 Tahun 2024. Rektor berperan sebagai ‘Kepala Lapas’ (yang bertanda tangan), dan ‘sipir’nya adalah para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Ketua Lembaga, dan Para Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang terhormat.

Mari kita bahas satu persatu SE 2591 yang ada di atas.
“ Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemartabatan nilai-nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi…..”.
Kalimat di atas adalah kata pengantar dari kebijakan yang justru sangat tidak demokratis. Entah yang bikin belajar demokrasi dimana, sungguh saya sangat tak ingin berguru padanya.
Ok, kita masuk ke dalam Poin A. Aspirasi mahasiswa dituntut berbasis keilmuan dan komprehensif.
Bayangkan saja, untuk menyampaikan aspirasi, UIN Alauddin Makassar Menuntut mahasiswa memiliki landasan yang jelas lagi komprehensif. Tapi, kampus justru mengeluarkan aturan yang mengatur orang banyak tanpa basis keilmuan yang jelas.
Contohnya SE 259 ini. Basis keilmuannya tentang demokrasi sangat tidak jelas, atau bahkan bisa kita katakan bahwa mereka tidak paham demokrasi itu sendiri. Alih-alih melindungi demokrasi, justru mematikan demokrasi!
Padahal dalam banyak kesempatan, mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi punya landasan yang jelas dan ilmiah. Kampus Lah yang sering kali tidak memiliki landasan yang jelas, jauh dari kata kemaslahatan bersama dalam mengeluarkan suatu kebijakan. Hanya satu yang jelas dari kampus yaitu demi menjamin jalannya kebijakan, ia punya satpam yang kerap kali represif ala-ala polisi dalam membubarkan demonstrasi atau organisasi reaksioner yang merasa dirinya paling nasionalis lagi pancasilais.
UIN Alauddin Makassar cukup akrab dengan represifitas dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa.
Poin B, aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa maupun negara.
Sepakat. Memang sudah seharusnya yang namanya aspirasi itu membawa kepentingan publik. Dalam hal ini kampus sangat progresif mengharuskan mahasiswanya membawa kepentingan publik. Tapi, pertanyaannya apakah di dalam kebijakan yang dikeluarkan kampus telah mencerminkan demi kepentingan orang banyak? Alih-alih demi kepentingan orang banyak. Kebijakan kampus justru banyak merugikan posisi mahasiswa.
Poin C, dalam menyampaikan aspirasi, mahasiswa wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan universitas/fakultas selambat-lambatnya 3×24 jam. Setelah menyampaikan surat pemberitahuan, pimpinan kampus akan memberikan surat izin secara tertulis.
Ini kampus atau negara sebenarnya? Sangat mengekang. Bahkan negara pun tidak semengekang ini.
Dalam hukum di negara ini, jika mau menyampaikan aspirasi di depan umum, warga negara perlu memberikan surat pemberitahuan kepada polisi (Baca: Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008). Namun, perlu digaris bawahi bahwa surat pemberitahuan bukan berarti surat permohonan izin. Pihak kepolisian tidak berwenang menolak atau melarangnya, kecuali diatur di dalam undang-undang.
Negara hanya butuh surat pemberitahuan dari warga negara, sedangkan UIN Alauddin Makassar butuh surat pemberitahuan dari mahasiswa dan merasa perlu membalasnya dengan mengeluarkan surat izin. Surat izin untuk berdemonstrasi, istilah yang baru kali ini saya dengar. Mungkin nama suratnya nanti “Surat Izin Demonstrasi”, yang bertanda tangan Rektor atau Dekan.
Tiga kata lucu; “SURAT IZIN DEMONSTRASI”.
Bayangkan saja, jika mahasiswa mau melakukan demonstrasi di dalam kampus, mahasiswa butuh surat izin demonstrasi dari pimpinan kampus. Bagaimana jika kampus tidak mengeluarkan surat izin? Maukah kampus mengeluarkan izin kepada mahasiswa yang ingin menggugat kebijakannya? Ahh, kupikir bukan pertanyaan yang sulit kita temukan jawabannya.
Padahal dalam menyampaikan aspirasi dalam wujud demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin hal itu. Bahwa setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bukan hanya dijamin oleh UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (diratifikasi lewat UU No 12 2005), pasal 25 UU 39 Tahun 1999, maupun UU No 9 Tahun 1998 (Baca: LBH Jakarta).
Poin D, bahwa dalam menyampaikan aspirasi, hanya boleh dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan intra kampus.
Setelah mencoba membatasi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi harus mendapat izin dari pimpinan kampus, mahasiswa kembali dibatasi bahwa yang boleh menyampaikan aspirasi hanyalah lembaga kemahasiswaan intra. Bahkan menyampaikan aspirasi di luar kampus pun harus melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus.
Pertanyaannya, siapa itu lembaga kemahasiswaan? Mengapa mahasiswa harus menggantungkan nasibnya pada lembaga kemahasiswaan? Mampukah lembaga kemahasiswaan membawa kepentingan mahasiswa? Apakah lembaga kemahasiswaan selalu hadir dalam menginterupsi kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa?
Jawabannya, tentu tidak. Tidak perlu juga mahasiswa menggantungkan nasibnya pada lembaga kemahasiswaan intra kampus. Ada banyak kesempatan dimana lembaga kemahasiswaan absen dalam menyuarakan apa yang menjadi kepentingan mahasiswa.
Tidak perlu jauh-jauh membahas absennya elit mahasiswa yang ada di dalam lembaga intra kampus dalam memperjuangkan mahasiswa. Sampai tulisan ini ditulis, belum ada satu berita pun yang saya temukan lembaga kemahasiswaan intra kampus yang mencoba menginterupsi SE 2591, baik secara langsung dengan berdemonstrasi maupun pernyataan sikap di media massa. Bahkan Dema Universitas pun belum ada tanggapannya saya temukan.
Ahh sudahlah, para elit -elit mahasiswa itu mungkin hanya sibuk berpenampilan necis dengan balutan pakaian dinas harian (pdh) lembaganya masing-masing.
Poin E, “penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/fakultas atas nama organisasi non-intra seperti aliansi mahasiswa, dsb”.
Sangat demokratis sekali tidak? TIDAK! Feodal. Yahh, mungkin itu kata yang lebih tepat.
Dalam banyak kesempatan, beraliansi memang menjadi salah satu opsi mahasiswa dalam menghimpun kekuatan melawan kebijakan kampus yang sangat ugal-ugalan. Mungkin itu sebabnya kampus membatasi mahasiswa dalam berserikat dalam satu simpul ikatan.
Namun, mahasiswa jangan pernah lupa bahwa sejarah mahasiswa adalah sejarah berserikat, membentuk federasi, bersekutu dalam melawan banalnya kekuasaan yang senantiasa menindas. Tak ada penindasan yang dapat diruntuhkan tanpa persekutuan orang-orang yang menolak tunduk pada kekuasaan yang menindas. Bahkan yang membidani lahirnya demokrasi di negara ini adalah para serikat-serikat masyarakat yang muak dengan kekuasaan otoriter orde baru.
Oh Iya, UIN Alauddin Makassar kan kampus Islam. Sebagaimana penggalan lirik Hymne UIN Alauddin Makassar; “Islam Pusat Kajianmu”.
Saya sarankan kampus untuk kembali mengkaji Piagam Madinah. Kembalilah kepada sang pemilik sumber keteladanan yang luhur.
Poin-poin selanjutnya, teman-teman bisa baca sendiri. Kita pasti capek dan muak dengan kampus yang congkak menjuluki dirinya sebagai Kampus Peradaban ini.
Terakhir, saya mau mengatakan bahwa “Perkuat Aliansi, Ludahi SE 2591 Beserta Para Elit Lembaga Kemahasiswaannya”. Jangan mau dibatasi dalam berekspresi dan jangan mau diwakili oleh para elit lembaga kemahasiswaan intra kampus!




