Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Pataka Eja by Pataka Eja
30 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Whatsapp Image 2026 10 31 At 03 32

Dok, FB: Gibran

Jakarta, Pataka Eja – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara kasasi nomor 742 K/TUN/2026. Kabar dikabulkannya permohonan kasasi itu dikonfirmasi langsung oleh HM Subhan selaku penggugat setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar seluruh gugatannya dikabulkan. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Informasi mengenai putusan MA tersebut turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega penggugat. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyebut permohonan kasasi Subhan terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat (30/10/2026).

Denny juga menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Putusan kasasi ini kembali menjadi sorotan terhadap legalitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

20261001
Sosial & Politik

Suyudi Ario Seto Disetujui Jadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026
Img 20241116
Sosial & Politik

Saat Elektabilitas Prabowo Tersisa 9,8 Persen, Gerindra Justru Klaim 2 Tahun Prabowo-Gibran Banyak Capaian

20 Oktober 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi