Pataka Eja – Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan diberikan secara aklamasi seusai Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota dewan. Jawaban setuju langsung menyusul, disusul ketukan palu. Hasil uji kelayakan itu selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Suyudi menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden (surpres). Saat ini ia menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik. Ia menegaskan tidak akan melakukan perubahan total terhadap kebijakan era Listyo Sigit. Menurutnya, pergantian pimpinan tidak selalu harus diikuti pergantian kebijakan.
Setelah mendapat pengesahan DPR dan melalui tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku, Suyudi diproyeksikan resmi menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri.


