Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Pataka Eja by Pataka Eja
6 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Gibran 1536x1152

Jakarta, Pataka Eja — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.

Meski demikian, MK menyatakan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pencalonan.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukum, MK tetap menyatakan memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah terikat pada asas ius curia novit, yang mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara meskipun terdapat persoalan mengenai kejelasan aturan kewenangan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil,” kata Enny.

Dalam perkara ini, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.

Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, kata MK, menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Mahkamah juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan tersebut dinilai berada di luar ranah penyelesaian PHPU yang diajukan para Pemohon.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 14 At 13 29
Sosial & Politik

Terlambat Datang, Bupati Gowa Pilih Walk Out Sebelum Pemeriksaan Pansus Dimulai

14 Juli 2026
Whatsapp Image 2026 02 02 At 15 40
Sosial & Politik

YLBHI: Ucapan “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

25 Juli 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi