BANTAENG, Pataka Eja — Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya informasi penindakan dugaan narkotika di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Dalam informasi yang beredar, seorang pria berinisial L disebut diamankan aparat Polda Sulsel pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 Wita.
Informasi tersebut kemudian menjadi sorotan setelah L dikabarkan telah bebas sekitar sehari setelah diamankan.
Polda Sulsel Belum Buka Suara
Pataka Eja telah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto untuk meminta penjelasan mengenai informasi tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup kebenaran penindakan terhadap L, barang bukti yang disebut diamankan, status hukum L, serta kabar bahwa yang bersangkutan telah dibebaskan sekitar sehari setelah diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pataka Eja juga masih berupaya mengonfirmasi pihak Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut.
Belum adanya keterangan resmi dari kepolisian turut membuka ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di publik terkait penangkapan hingga kabar pembebasan L. Informasi yang beredar tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Disebut Diamankan dari Kamar Kost
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pataka Eja, L disebut diamankan dari kamar nomor 15 di Kost Bersaudara.
Seorang penghuni kost yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aparat sempat mendobrak pintu kamar sebelum membawa L keluar dengan kedua tangan dalam kondisi terikat.
“Kalau tidak salah, setelah satu hari ditangkap, sudah dilepas,” ujar sumber tersebut, Jumat (18/9/2026).
Sumber yang sama menyebut kamar tersebut dihuni empat orang, terdiri dari dua pria dan dua perempuan. Namun, menurut keterangannya, hanya L yang dibawa oleh aparat.
“Empat orang semua, tapi cuma satu yang ditangkap,” ungkapnya.
Dugaan Barang Bukti 60 Gram Sabu
Selain informasi mengenai penangkapan, beredar pula keterangan bahwa dalam penindakan tersebut aparat disebut mengamankan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 60 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Namun, informasi mengenai jenis dan jumlah barang bukti tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Sulsel.
Begitu pula dengan status hukum L. Belum diketahui secara resmi apakah yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan, atau telah dilepaskan setelah melalui proses hukum tertentu.
Sementara penyebutan “dugaan bandar” dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi yang beredar dan belum merupakan status hukum yang telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.
Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.




