BANTAENG, Pataka Eja — Seorang pria berinisial L di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dikabarkan telah bebas setelah sebelumnya diamankan aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan dalam penindakan yang disebut berkaitan dengan dugaan kasus narkotika.
Informasi yang dihimpun Pataka Eja, L disebut diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 Wita di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Dalam penindakan tersebut, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 60 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai barang bukti tersebut belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Salah seorang penghuni kost yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut L telah dibebaskan setelah sempat diamankan.
“Kalau tidak salah, setelah satu hari ditangkap, sudah dilepas,” ungkap sumber tersebut, dilansir dari dnid.co.id, Jumat (18/9/2026).
Menurut keterangan sumber, proses pengamanan tersebut berlangsung pada pagi hari. Pintu kamar nomor 15 disebut didobrak oleh aparat kepolisian.
Tak lama kemudian, L disebut keluar dari kamar dengan kedua tangannya dalam kondisi terikat.
Sumber tersebut mengatakan kamar nomor 15 dihuni oleh empat orang, terdiri dari dua pria dan dua wanita. Namun, menurut keterangannya, hanya L yang diamankan dalam penindakan tersebut.
“Empat orang semua, tapi cuma satu yang ditangkap,” ujarnya.
Informasi mengenai L yang disebut telah bebas juga disebut diketahui sejumlah warga di sekitar lokasi. Mereka mengaku mendengar kabar bahwa L telah kembali terlihat di lingkungan tersebut.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti alasan L disebut telah dibebaskan, termasuk apakah dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjalani pemeriksaan oleh aparat.
Pataka Eja masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Sulawesi Selatan mengenai penindakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan.
Pataka Eja membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.




