Patakaeja.id – Makassar, Kasus dugaan penculikan atau hilangnya seorang anak bernama Bilqis kembali mengguncang publik. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka tabir lemahnya sistem keamanan nasional, khususnya di fasilitas publik vital seperti bandara. (13/11/2025)
Bilqis sempat dilaporkan hilang selama enam hari, sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah berhasil melewati empat otoritas bandara tanpa terdeteksi yang mengindikasikan sebuah kegagalan prosedural yang memicu keprihatinan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena anak tersebut berhasil berpindah antarwilayah tanpa membawa dokumen identitas apa pun. Padahal, area bandara dikenal memiliki sistem keamanan berlapis yang semestinya mampu mencegah pergerakan penumpang tanpa verifikasi identitas.
Keluarga korban disebut mengalami trauma berat selama proses pencarian, sementara publik mempertanyakan bagaimana seorang anak bisa melewati pemeriksaan ketat bandara tanpa diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai bahwa kasus ini merupakan bukti nyata adanya kelalaian institusional yang serius. Ia mendesak Kementerian BUMN dan pengelola bandara untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh lini pengawasan dan pemeriksaan.
“Kelemahan sistem ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di lapangan begitu longgar. Seharusnya mustahil seseorang bisa meloloskan anak tanpa dokumen resmi di area dengan sistem keamanan berlapis seperti bandara,” tegasnya.
Iwan menambahkan bahwa pemeriksaan identitas bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan warga negara, terutama anak-anak yang tergolong kelompok rentan.
“Jika Bilqis belum memiliki KTP, maka seharusnya ada kartu keluarga atau dokumen pelengkap. Jika hal sederhana seperti ini bisa lolos, artinya ada kelalaian struktural yang serius,” lanjutnya.
Kelalaian otoritas bandara tidak hanya menciptakan kecemasan publik, tetapi juga membuka peluang bagi tindak kriminal dan pelanggaran HAM. Hilangnya seorang anak tanpa jejak selama beberapa hari menjadi bukti bahwa sistem keamanan masih memiliki celah berbahaya.
Menurut Iwan, trauma yang dialami korban dan keluarga harus menjadi prioritas pemulihan. Negara berkewajiban memastikan adanya keadilan serta akuntabilitas pihak-pihak yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Sebagai solusi konkret, Badko HMI Sulsel mendesak Komisi V dan Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama kementerian terkait. RDP ini diperlukan untuk mengevaluasi sistem keamanan nasional pada pintu masuk transportasi publik seperti bandara dan pelabuhan.
“Abai terhadap potensi pelanggaran HAM sama halnya dengan melakukan pelanggaran itu sendiri. UUD 1945 Pasal 28I huruf (h) menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara,” tutup Iwan.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan publik secara menyeluruh. Tidak hanya sebagai respons terhadap tragedi, tetapi sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keselamatan warga negara dan perlindungan hak asasi manusia.




