Bantaeng, Pataka Eja — Empat warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng dalam perkara dugaan penebangan pohon di kawasan hutan. Keempatnya yakni Daeng Ramli, Daeng Raba, Kepala Desa Bonto Lojong Sabir Bin Syamsir, serta Muhammad Hadiwidjaya, S.Hut.
Informasi tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melalui rilis pers tertanggal 9 September 2026. Dalam perkara ini, keempatnya disebut dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut LBH Makassar, Daeng Ramli dan Daeng Raba merupakan warga Desa Bontomarannu dan Desa Bontolojong yang sebelumnya dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan penebangan pohon di kawasan hutan.
“Saya tidak tahu kalau kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, di sana area garapan warga,” tutur Daeng Raba, sebagaimana dikutip dalam rilis LBH Makassar.
Persoalan bermula pada akhir Desember 2025 ketika sejumlah pohon pinus tumbang dan melintang di badan jalan. Kondisi tersebut disebut menutup akses lalu lintas dan menyebabkan kemacetan di Jalan Poros Bontolojong, Kecamatan Uluare.
Warga yang resah karena akses jalan tertutup kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bonto Lojong, Sabir. LBH Makassar menyebut, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah bersama warga untuk membahas pohon-pohon yang tumbang tersebut.
Dalam musyawarah itu, warga disebut sepakat menyingkirkan sisa kayu pohon yang tumbang agar akses jalan dapat kembali digunakan.
Setelah musyawarah, Sabir disebut berkoordinasi dengan Kasi Perlindungan KPH Bialo, Muhammad Hadiwidjaya. Berdasarkan keterangan LBH Makassar, Hadiwidjaya menyambut baik hasil musyawarah warga terkait rencana penebangan pohon yang tumbang.
Daeng Ramli yang disebut sebagai pemilik lahan kemudian meminta Daeng Raba memotong pohon tumbang menggunakan gergaji mesin. Kayu dari pohon tersebut kemudian dipotong dan disingkirkan ke sisi jalan.
Namun, pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Daeng Raba didatangi petugas yang terdiri atas Polisi Kehutanan, kepolisian, dan dua personel TNI. Saat itu, ia disebut sedang mengerjakan kayu dari pohon yang tumbang dan masih dapat dimanfaatkan.
Menurut LBH Makassar, petugas kemudian menganggap aktivitas tersebut sebagai dugaan tindak pidana dan menyita gergaji mesin milik Daeng Raba.
Kepala Desa Bonto Lojong, Sabir, yang berada di lokasi disebut sempat menolak upaya penangkapan terhadap Daeng Raba.
Persoalan Kawasan Hutan
LBH Makassar menyebut persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status kawasan Desa Bontolojong yang ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.580/Menhut-II/2013 tentang Skema Hutan Bontolojong.
Penetapan kawasan hutan itu disebut menjadi salah satu akar persoalan yang dihadapi warga. LBH Makassar menilai terdapat persoalan agraria karena masyarakat telah hidup dan menggarap lahan secara turun-temurun sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Bagi Daeng Raba, penyitaan gergaji mesin juga berdampak langsung terhadap penghidupannya. Sehari-hari, ia disebut membantu warga memotong kayu dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Sejak gergaji mesinnya disita, LBH Makassar menyebut Daeng Raba kehilangan mata pencahariannya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Polres Bantaeng menetapkan Daeng Raba, Daeng Ramli, Sabir Bin Syamsir, dan Muhammad Hadiwidjaya sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Penetapan tersangka itu berlangsung ketika warga Bontolojong juga tengah menghadapi persoalan konflik agraria terkait lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Di sisi lain, warga Bontolojong juga disebut sedang menghadapi rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
LBH Makassar menilai berbagai persoalan tersebut membuat masalah yang dihadapi masyarakat Bontolojong semakin tumpang tindih.
Dalam rilisnya, LBH Makassar menyebut masyarakat merasa lahan yang selama ini mereka garap telah masuk dalam kawasan hutan. Kini, persoalan tersebut berlanjut ke ranah pidana setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Makassar juga mengaitkan perkara tersebut dengan rencana pembangunan Yonif TP yang disebut akan menggunakan wilayah kawasan hutan di Bontolojong.
Perkara terhadap empat tersangka tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni persinggungan antara penegakan hukum kehutanan, hak masyarakat atas tanah yang telah digarap turun-temurun, serta rencana penggunaan kawasan tersebut untuk pembangunan infrastruktur pertahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tanggapan resmi Polres Bantaeng maupun pihak terkait lainnya atas tudingan dan kronologi yang disampaikan LBH Makassar belum dimuat dalam rilis tersebut.
Pataka Eja membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.




