Oleh: Nanda Pratiwi, Aydid Faturrachma, Ainal Annas, Muh.iqbal rizky azzahir (mannyim)
Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan memang masih menjadi problem bersama. Terkhusus Pertambangan Ilegal di Kabupaten Kolaka Utara yang didominasi oleh Penambangan Nikel (Ore Nikel) dan Sebagian kecil galian C (tanah dan batu) yang merusak lingkungan hidup atau bisa disebut sebagai proses Deteriorisasi atau penurunan mutu lingkungan dengan ditandai pencemaran air dan tanah akibat lumpur serta logam berat, hilangnya fungsi hutan, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman kesehatan bagi warga karena tidak adanya pengawasan dan standar pengelolaan limbah yang jelas, juga belum adanya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan agar ekosistem tetap seimbang serta terlepas dari berbagai pihak yang melakukan produksi pertambangan Ilegal. Pemerintah sebagai regulator kebijakan diharapkan memberikan dampak yang nyata dengan kebijakannya dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan produksi pertambangan harus bersolidaritas untuk menolak aktivitas tersebut tetap berjalan.
Tulisan ini menggunakan pendekatan relasi kuasa dalam mendeskripsikan permasalahan Pertambangan Ilegal yang terjadi. Metode yang kami gunakan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan menggunakan Sumber data dan informasi yang diperoleh dari Literatur Jurnal, artikel, hasil bacaan dan diskusi serta informasi elektronik. Tulisan ini mengkritik tentang bagaimana proses relelasi kuasa yang terjadi dalam pengelolaan tambang illegal di kolaka Utara Sulawesi Tenggara dan menawarkan Solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kabupaten kolaka utara (kolut)¸ Sulawesi Tenggara sejak lama di kenal sebagai salah satu kantong tambang nikel terbesar di Sulawesi, sekaligus daerah yang bergulat dengan persoalan klasik: manjamurnya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berjalan berdampingan dengan tambang legal berizin. Alih-alih menjadi berkah, kekayaan mineral di daerah ini justru melahirkan rentetan masalah lingkungan, relasi kuasa, dan konflik sosial.
Salah satu bentuk paling nyata terlihat di Tingkat akar rumput adalah kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, memperlihatkan wajah paling telanjang dari persoalan tambang ilegal di level tersebut: bukan sekadar soal izin yang tidak dikantongi, melainkan soal siapa yang berdiri di balik izin yang tidak pernah diurus itu. Ketika kepala desa sendiri menjadi pemilik tambang galian C ilegal, persoalan bergeser dari sekadar pelanggaran administratif menjadi persoalan struktural: bagaimana kekuasaan lokal dipakai untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya, sekaligus membungkam ruang kritik warganya sendiri.
Fenomena warga yang enggan mengkritik kepala desanya sendiri bukan sekadar soal sungkan atau budaya sopan-santun lokal semata. Dalam kerangka relasi kuasa James C. Scott, situasi ini bisa dibaca sebagai bentuk quiescence kepatuhan diam yang lahir bukan karena warga setuju atau tidak sadar ada yang salah, melainkan karena kalkulasi risiko: melawan sang penguasa lokal berarti mempertaruhkan akses mereka terhadap sumber daya, layanan, bahkan rasa aman sehari-hari. Kepala desa, dalam struktur pemerintahan desa, memegang kendali atas alokasi bantuan sosial, rekomendasi administratif, hingga akses ke program-program pemerintah. Posisi ini menjadikannya patron dengan warga sebagai klien, sebuah relasi patron-klien klasik yang oleh Scott digambarkan sebagai pertukaran timpang: patron memberi perlindungan dan akses, klien membayar dengan loyalitas dan kepatuhan, termasuk kepatuhan untuk diam.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah ketidaktahuan warga terhadap dampak tambang galian C tersebut. Ini bukan sekadar persoalan minimnya edukasi lingkungan, melainkan bisa dibaca sebagai bagian dari relasi kuasa itu sendiri. Michel Foucault pernah menegaskan bahwa kekuasaan dan pengetahuan berjalan beriringan “siapa yang menguasai informasi, dialah yang menentukan batas-batas apa yang dianggap “wajar” untuk diketahui publik”. Ketika kepala desa adalah pihak yang paling berkepentingan atas kelangsungan tambang tersebut, tidak ada insentif baginya untuk menyediakan informasi soal risiko galian C, mulai dari kerusakan struktur tanah, pendangkalan dan pencemaran sungai, potensi longsor, hingga rusaknya lahan pertanian warga di sekitar lokasi tambang. Informasi ini sengaja atau tidak sengaja tidak pernah sampai ke warga, karena satu-satunya sumber otoritas informasi di level desa justru adalah aktor yang paling diuntungkan oleh ketidaktahuan tersebut.
Kondisi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai asymmetric information trap: warga tidak melawan bukan hanya karena takut, tetapi juga karena tidak memiliki basis pengetahuan untuk menyadari bahwa mereka sedang dirugikan. Diam bukan lagi murni pilihan sadar, melainkan produk dari minimnya akses terhadap pengetahuan yang seharusnya menjadi hak dasar warga sebagai pihak yang paling terdampak langsung oleh aktivitas tambang di wilayah mereka.
“Maraknya tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran hukum administratif atau sengketa lahan lokal, melainkan ancaman eksistensial yang daya rusaknya mengintai seluruh pelosok Indonesia. Apa yang terjadi di Kolaka Utara di mana pegunungan nikel dikeruk secara ugal-ugalan hingga lumpurnya mencemari laut dan merusak ruang tangkap nelayan hanyalah cermin kecil dari krisis ekologis yang mereplikasi dirinya dari Sumatra hingga Papua. Dari lubang-lubang galian batu bara liar di Kalimantan hingga racun merkuri tambang emas tanpa izin di Maluku, praktik ini secara konsisten mengupas tutupan hutan, merusak bentang alam, dan mengikis daya dukung lingkungan. Celakanya, beban terberat dari kehancuran ini tidak pernah ditanggung oleh para pemodal atau oknum yang memperkaya diri, melainkan oleh masyarakat rentan para petani yang kehilangan sumber air, nelayan yang kehilangan mata pencaharian, serta keluarga yang setiap saat membayangkan ancaman banjir bandang dan tanah longsor melanda permukiman mereka”.
Ketika ruang hidup digerus dan hak atas lingkungan yang sehat terus diabaikan, masyarakat rentan tidak boleh memosisikan diri sebagai korban yang pasif. Dampak bencana ekologis tidak pernah memilih korban dan bisa menghantam siapa saja tanpa peringatan. Oleh karena itu, kita harus mengambil sikap yang tegas melalui konsolidasi, pengawasan, serta desakan tanpa henti agar aparat pemerintah menindak tegas para aktor utama di balik tambang illegal tersebut bukan lagi sebuah pilihan, melainkan bentuk pertahanan diri yang mutlak demi menyelamatkan keselamatan dan masa depan masyarakat
Berdasarkan analisis relasi kuasa dan perspektif, aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di Kecamatan Batu Putih, membuktikan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar dampak teknis-operasional, melainkan akibat dari kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang. Dominasi patron-klien yang dijalankan oleh oknum pemerintah desa, seperti keterlibatan kepala desa dalam tambang galian C illegal, telah menciptakan jebakan asimteris informasi dan pembungkaman suara warga, sementara pembiaran oleh pemerintah daerah dan ketidaktegasan aparat penegak hukum mencerminkan hilangnya fungsi utama negara dalam melindungi hak-hak ekologis serta kesejahteraan rakyatnya. Akibatnya, eksploitasi tanpa standar pengelolaan limbah ini tidak hanya memicu penurunan mutu lingkungan yang parah melalui pencemaran logam berat, sedimen lumpur, dan kerusakan hutan, tetapi juga mematikan mata pencaharian nelayan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam Perspektif Rachel Carson dalam teori politik lingkungan yang berakar dari karya monumentalnya Silent Spring mengatakan bahwa manusia adalah bagian dari alam, bukan penguasanya. Rachel Carson menunjukkan bahwa tindakan manusia, seperti penggunaan pestisida dan pencemaran lingkungan dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap ekosistem dan pada akhirnya Kembali mengancam kehidupan manusia sendiri. Karena itu, Ketika manusia merusak hutan, mencemari Sungai, atau mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan, sebenarnya manusia sedang merusak ekosistem kehidupan yang menopang dirinya sendiri.
Dari perspektif politik lingkungan, alam seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber daya ekonomi, tetapi sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan harus dilindungi. Pemerintah, Perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Kita bukan penguasa alam yang bebas mengeksploitasinya. Kita juga bagian dari alam Ketika alam rusak, kehidupan kita juga terancam.”
Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh aktor penambang ilegal tanpa pandang bulu, pengawasan ketat terhadap rantai pasok industri nikel, serta konsolidasi masyarakat sipil bersama paralegal untuk memutus rantai dominasi kekuasaan dan memulihkan fungsi kontrol sosial di tingkat desa.




