Pataka Eja – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gowa menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengorbankan hak-hak masyarakat, ruang hidup rakyat, dan keberlanjutan lingkungan. Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi organisasi yang dipimpin Ketua Cabang PMII Gowa, Awal Nugraha.
Dalam pernyataannya, Awal Nugraha menegaskan bahwa pembangunan nasional harus tetap berpijak pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Negara harus memilih berpihak kepada rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan. Kami menolak proyek strategis yang mengabaikan hak masyarakat, merusak lingkungan, dan menutup ruang partisipasi publik. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan ketimpangan,” ujar Awal.
PMII Gowa menilai sejumlah proyek strategis di Indonesia Timur menjadi perhatian karena dinilai memerlukan pengawasan dan evaluasi terhadap dampak sosial maupun lingkungan.
Organisasi tersebut menyoroti proyek pengembangan kawasan pangan skala besar di Merauke, Papua Selatan, yang menurut mereka berpotensi berdampak pada kawasan hutan dan wilayah adat apabila perlindungan hak masyarakat tidak dijalankan secara memadai.
Selain itu, PMII Gowa juga menyinggung kawasan industri hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut mereka, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari nilai ekspor, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan terhadap lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola industri dijalankan.
Di Sulawesi Selatan, PMII Gowa turut menyoroti pengembangan kawasan hilirisasi mineral dan industri baterai di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, serta kawasan industri di Bantaeng. Mereka mengingatkan agar industrialisasi tidak mengorbankan sumber daya air, lahan produktif, ekosistem, maupun hak masyarakat lokal.
“Kami melihat kecenderungan pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada investasi. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator modal, tetapi harus menjadi pelindung rakyat. Jika rakyat kehilangan tanah, nelayan kehilangan laut, petani kehilangan sawah, dan masyarakat adat kehilangan hutannya, maka yang sedang dibangun bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan,” lanjut Awal.
PMII Gowa menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat merupakan ruang hidup yang menurut mereka harus mendapat perlindungan konstitusional. Oleh karena itu, setiap proyek pembangunan dinilai harus menghormati hak masyarakat, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII Gowa menyampaikan enam tuntutan, yakni:
- Menolak Proyek Strategis Nasional yang dinilai mengakibatkan perampasan ruang hidup masyarakat, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi seluruh PSN, khususnya proyek-proyek di Papua dan Sulawesi yang dinilai menuai perhatian publik terkait dampak sosial dan lingkungan.
- Menghentikan sementara proyek yang belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk perlindungan lingkungan, konsultasi publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
- Membuka dokumen AMDAL, perizinan, dan hasil pengawasan PSN kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
- Menjamin perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan dari dampak pembangunan yang dinilai tidak adil.
- Menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek strategis.
Menutup pernyataannya, Awal Nugraha menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami menyerukan dengan tegas: Stop perampasan ruang hidup. Jangan jadikan Papua sebagai lumbung yang mengorbankan masyarakat adat. Jangan jadikan Morowali dan Luwu hanya sebagai pusat ekstraksi yang meninggalkan beban ekologis. Jangan biarkan pembangunan menghilangkan hak rakyat atas tanah, hutan, sungai, dan lautnya. Negara harus kembali pada amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.




