Pataka Eja – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, menyoroti kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan nasional apabila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi krisis besar.
Melalui surat terbukanya, Rabu (29/7/2026), yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Denny mempertanyakan skenario politik apabila Prabowo tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dapat mengguncang pemerintahannya, hingga posisi Presiden kemudian beralih kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme konstitusi.
“Mungkinkah Prabowo tumbang, lalu Gibran menjadi Presiden?” tulis Denny dalam suratnya, dilansir dari dennyindrayana.com.
Denny menyebut pertanyaan tersebut menjadi perbincangan di tengah berbagai isu yang berkembang di ruang publik, mulai dari kondisi ekonomi, dugaan persoalan korupsi, dinamika politik, hingga isu-isu yang menyentuh lingkaran kekuasaan.
Meski demikian, ia mengakui secara politik posisi pemerintahan Prabowo saat ini masih sangat kuat karena didukung oleh mayoritas kekuatan politik di parlemen.
“Secara politik-matematik, posisi Bapak sangat kuat,” tulis Denny.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mudah dilakukan. Proses pemakzulan harus melalui tahapan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR.
Namun, Denny mengingatkan bahwa kekuatan politik di parlemen tidak selalu menjadi jaminan sebuah pemerintahan terbebas dari tekanan. Ia menyebut terdapat sejumlah faktor yang dalam teori politik dapat mengguncang sebuah rezim, yakni krisis ekonomi, skandal publik, dan skandal pribadi.
Dalam suratnya, Denny mengutip sejumlah kajian politik mengenai bagaimana sebuah pemerintahan dapat kehilangan dukungan ketika koalisi kekuasaan mulai melemah atau ketika muncul tekanan besar dari masyarakat.
Khawatir Gibran Naik Jadi Presiden
Bagian yang paling disoroti dalam surat Denny adalah pandangannya mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden apabila terjadi pergantian kekuasaan.
Denny menyebut dirinya tidak menginginkan skenario tersebut terjadi karena menilai Gibran belum memiliki kapasitas kepemimpinan yang cukup untuk memimpin Indonesia.
“Yang lebih tak terbayangkan, dan semestinya tak pernah terjadi: jika Prabowo tumbang, Indonesia dipimpin Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tulis Denny.
Ia kemudian memberikan penilaian pribadinya terhadap skenario tersebut.
“Dalam pandangan saya, itu bukan sekadar salah arah. Itu petaka!” lanjutnya.
Denny juga menyinggung keputusan politik yang membuat Gibran maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Jalur Konstitusional Pengisian Kekosongan Presiden
Dalam suratnya, Denny menjelaskan bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pengisian kekuasaan.
Ia menyebut Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama menjalankan tugas kepresidenan sementara.
Selanjutnya, MPR memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan presiden sebelumnya.
Denny juga menyinggung kemungkinan adanya dinamika politik di luar mekanisme formal apabila terjadi krisis besar. Namun, ia menegaskan tidak sedang mendorong Indonesia masuk ke dalam situasi tersebut.
“Saya tidak sedang berandai-andai, apalagi mendorong bangsa ke jurang krisis multidimensi,” tulisnya.
Ia berharap pemerintah mampu menjaga stabilitas nasional dan menghindari persoalan yang dapat memicu krisis politik.
Pernyataan Denny tersebut merupakan pandangan politik pribadi yang memunculkan perdebatan mengenai stabilitas pemerintahan, mekanisme pergantian kekuasaan, serta masa depan kepemimpinan nasional.




