Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

YLBHI: Di Balik Klaim 121 Kebijakan Transformatif, Negara Komando Sedang Dibangun

Pataka Eja by Pataka Eja
15 Agustus 2026
in Uncategorized
0
Prabowo Memamerkan Capaian Aceh Sumatra Dihilangkan Dari Ingatan Negara Rrxejea84wmz7xjv05e114dxa1xv1vaa8qjhr2lrpk

JAKARTA, Pataka Eja — Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dinilai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) gagal menjawab persoalan paling mendasar dalam pemerintahan: ke mana arah kekuasaan negara sedang dibawa.

Alih-alih sekadar melihat banyaknya program dan capaian pemerintah, YLBHI mempertanyakan konsekuensi dari perluasan kewenangan pemerintah dan aparat keamanan terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hak asasi manusia.

Presiden Prabowo sebelumnya memaparkan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan pemerintahannya, termasuk pertumbuhan ekonomi, investasi, produksi pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Namun bagi YLBHI, angka capaian tersebut tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan pemerintahan.

“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa banyak kebijakan telah dibuat, melainkan: transformasi menuju negara seperti apa yang sedang dibangun?” demikian pernyataan YLBHI dalam tanggapannya atas pidato kenegaraan Presiden, 14 Agustus 2026.

YLBHI menilai arah perubahan justru mengkhawatirkan. Kekuasaan negara disebut semakin terpusat, kewenangan TNI dan Polri semakin melebar ke ruang sipil, sementara DPR dinilai kehilangan daya pengawasan dan kekuasaan kehakiman semakin lemah.

Ruang kritik warga pun disebut terus menyempit.

DPR Dinilai Berubah Menjadi “Stempel” Kekuasaan

YLBHI menyoroti revisi UU TNI, pengesahan KUHAP baru, perluasan kewenangan kepolisian melalui UU Polri, pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan, pengerahan militer dalam program pangan dan koperasi, serta pembangunan struktur teritorial baru.

Bagi YLBHI, berbagai kebijakan tersebut menunjukkan konsolidasi perangkat koersif negara yang tidak diimbangi penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

DPR pun menjadi sorotan tajam.

Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pemerintah dinilai justru semakin sulit dibedakan dari pemerintah karena dominasi partai pendukung kekuasaan.

“DPR menyediakan ‘stempel’ persetujuan politik dan anggaran,” tulis YLBHI. Bahkan, parlemen disebut nyaris kehilangan fungsi konstitusionalnya di hadapan pemerintah.

YLBHI menilai DPR tidak cukup menguji pembiayaan berbagai program besar seperti MBG, KDMP, pembangunan Kodam dan batalyon teritorial, serta penambahan personel aparat.

Dalam fungsi pengawasan, DPR juga disebut nyaris tidak terdengar ketika terjadi penangkapan dan kriminalisasi warga, dugaan penyiksaan, dugaan keracunan MBG, konflik agraria, hingga pengungsian warga Papua.

“DPR dipilih sebagai perwakilan rakyat, bukan menjadi Dewan Perwakilan Kekuasaan,” tegas YLBHI.

YLBHI: Multifungsi TNI Berpotensi Lebih Luas dari Dwifungsi ABRI

Kritik paling keras YLBHI diarahkan pada semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Pemerintah disebut berencana memperluas struktur komando teritorial hingga 22 Kodam pada 2029. Enam Kodam baru telah diresmikan pada 2025. Bersamaan dengan itu, dibangun 100 Batalyon Teritorial Pembangunan dan Kompi Produksi di tingkat Kodim.

Pelibatan TNI juga telah merambah pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, MBG, food estate, Brigade Pangan, penyerapan gabah, distribusi sarana pertanian, Koperasi Merah Putih, hingga pengamanan lembaga sipil.

YLBHI menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar operasi militer selain perang.

“Yang sedang dibangun adalah multifungsi TNI,” tulis YLBHI.

Tentara, menurut YLBHI, berpotensi menjadi pelaksana pembangunan, pengelola kegiatan ekonomi, pengawas masyarakat, sekaligus kekuatan keamanan.

Bahkan YLBHI menilai cakupan tersebut berpotensi lebih luas daripada dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Polisi Juga Dinilai Masuk Terlalu Jauh ke Ruang Sipil

YLBHI menilai persoalan serupa terjadi pada kepolisian.

Revisi UU Polri dinilai membuka ruang bagi kepolisian masuk ke kementerian dan lembaga tanpa pembatasan yang memadai. Sementara KUHAP baru disebut memperbesar risiko pelanggaran HAM karena memberikan diskresi dan kewenangan upaya paksa kepada kepolisian tanpa kontrol yang dianggap cukup.

YLBHI juga mempertanyakan keterlibatan kepolisian dalam MBG, pertanian, perkebunan, serta jabatan kementerian dan lembaga.

Menurut YLBHI, perluasan kewenangan tersebut justru berlawanan dengan agenda reformasi kepolisian.

KDMP Dinilai Berubah dari Koperasi Menjadi Jaringan Distribusi Negara

YLBHI juga membongkar apa yang mereka sebut sebagai watak komando dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Target, bentuk kelembagaan, pembiayaan, lokasi, infrastruktur, dan waktu pendirian KDMP disebut ditentukan pemerintah pusat. Masyarakat, menurut YLBHI, baru dihimpun setelah keputusan dibuat.

Pola tersebut dinilai berisiko mengubah koperasi dari organisasi ekonomi milik anggota menjadi jaringan distribusi negara yang dibungkus dalam badan hukum koperasi.

Pelibatan TNI dalam pendataan, pembangunan gerai, pengawasan, dan pelatihan pengurus semakin memperkuat kritik tersebut.

YLBHI bahkan meminta kematian lima calon pengurus dalam rangkaian pelatihan dasar militer diselidiki secara independen dan tuntas.

MBG: Angka Porsi Tak Bisa Menutupi Dugaan Puluhan Ribu Korban

Program MBG juga tidak luput dari kritik.

YLBHI menilai pemerintah terlalu menjadikan jumlah porsi makanan sebagai ukuran keberhasilan, sementara persoalan keamanan pangan terus muncul.

Mengutip Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, YLBHI menyebut sedikitnya 40.759 korban dugaan keracunan MBG tercatat sejak program dimulai pada 2025. Sebanyak 12.656 di antaranya terjadi sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.

Bagi YLBHI, bertambahnya jumlah korban menunjukkan persoalan sistemik dalam tata kelola, keamanan pangan, pengawasan, keterbukaan data, dan pertanggungjawaban.

“Anak-anak tidak boleh diperlakukan sebagai sasaran produksi massal,” tulis YLBHI.

Kritik Dinilai Masih Dipukul dengan Pendekatan Keamanan

YLBHI juga membawa kembali catatan mengenai gelombang demonstrasi Agustus-September 2025.

Komisi Pencari Fakta masyarakat sipil yang dikutip YLBHI mencatat sedikitnya 6.719 orang ditangkap, termasuk 2.573 anak, sementara 13 orang meninggal dunia. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi juga mencatat sedikitnya 703 orang dikategorikan sebagai tahanan politik atau menghadapi proses hukum. Sebanyak 506 orang disebut telah dijatuhi hukuman pidana.

Penangkapan massal, penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, perburuan aktivis, pemeriksaan perangkat komunikasi, intimidasi keluarga, hingga kriminalisasi ekspresi politik dinilai memperlihatkan satu masalah besar: kritik masih diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

Padahal, menurut YLBHI, demokrasi justru diuji dari kemampuan negara menerima kritik dan membatasi penggunaan kekerasan oleh aparat.

YLBHI: Pemerintah Tak Boleh Berdiri di Atas Putusan Pengadilan

Kekuasaan kehakiman juga dinilai kehilangan daya untuk mengendalikan kekuasaan.

YLBHI menyoroti konflik kepentingan, pelanggaran etik, intervensi politik, serta mekanisme pengangkatan hakim yang dinilai mengganggu independensi Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR juga disebut berulang kali menunda, mempersempit, atau mencari jalan untuk menghindari putusan MK.

“Pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan sedang menempatkan dirinya di atas hukum,” tulis YLBHI.

Menurut YLBHI, persoalan tidak berhenti di MK. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga menghadapi persoalan korupsi, konflik kepentingan, kualitas putusan, ketertutupan, dan lemahnya pengawasan.

Jika putusan pengadilan dapat diabaikan oleh pemerintah, YLBHI menilai hukum akhirnya hanya keras kepada warga biasa, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan pejabat, aparat, dan pemilik modal.

Pembangunan Dinilai Bisa Berubah Menjadi Perampasan Ruang Hidup

YLBHI juga mempertanyakan narasi pertumbuhan ekonomi yang menjadi bagian utama pidato Presiden.

Pertumbuhan, investasi, hilirisasi, ketahanan pangan, dan proyek strategis tidak cukup dinilai dari angka. Menurut YLBHI, pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung kerugian.

Di sejumlah wilayah, YLBHI menyebut pembangunan masih disertai perampasan tanah, penggusuran, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan aparat, serta penghancuran sumber penghidupan.

Konflik di Luwu, Rempang, Merauke, Halmahera, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya disebut menunjukkan kecenderungan pemerintah lebih sering hadir untuk mengamankan proyek daripada melindungi masyarakat.

Papua Diminta Tidak Dijawab dengan Pendekatan Militer

Untuk Papua, YLBHI menilai penambahan pasukan, komando teritorial, operasi militer, pembatasan informasi, dan penguasaan tanah untuk proyek ekonomi justru memperluas ketakutan serta pengungsian warga.

YLBHI menegaskan Papua membutuhkan perlindungan warga sipil, akses kemanusiaan, pertanggungjawaban atas kekerasan, dan dialog politik yang bermartabat.

Bukan perluasan operasi keamanan.

YLBHI juga menilai pemerintah belum memberikan arah yang jelas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian, menurut mereka, tidak cukup melalui bantuan sosial atau pengakuan administratif, tetapi harus mencakup pengungkapan kebenaran, proses hukum, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.

YLBHI Ajukan Sembilan Desakan

Atas kondisi tersebut, YLBHI mengajukan sembilan desakan, mulai dari memastikan seluruh kebijakan pemerintah tunduk pada demokrasi, konstitusi dan HAM; menghentikan multifungsi TNI dan Polri; meninjau kembali UU TNI, UU Polri dan KUHAP; hingga mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran secara independen.

YLBHI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap KDMP dan MBG, penguatan independensi lembaga peradilan, perluasan bantuan hukum, penghentian kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga, serta penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pada akhirnya, YLBHI mempertanyakan ukuran kemajuan yang ditawarkan pemerintah.

Bagi YLBHI, negara tidak dapat disebut semakin maju hanya karena memiliki lebih banyak proyek, batalyon, porsi makanan, gedung koperasi, atau angka investasi.

Ukuran kemajuan justru terletak pada seberapa kecil ketakutan warga terhadap aparat, seberapa luas kebebasan menyampaikan kritik, seberapa mudah rakyat memperoleh keadilan, seberapa terlindungi ruang hidup, dan seberapa tunduk kekuasaan kepada hukum.

“Tanpa DPR yang mengawasi, pengadilan yang mampu mengendalikan kekuasaan, dan warga yang bebas menyampaikan kritik, yang sedang dibangun bukan negara kesejahteraan, melainkan negara komando,” tegas YLBHI.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20250118 Wa0010
Uncategorized

Wujud Toleransi Beragama, Mahasiswa KKN UIN Makassar Laksanakan Kerja Bakti di Gereja

18 Januari 2025
82
Whatsapp Image 2024 09 23 At 17 11
Uncategorized

Seorang Karyawan mengalami kercelakaan kerja di perusahaan Wings Gowa yang mengakibatkan luka pada tangan

23 September 2024
471
Whatsapp Image 2025 01 31 At 18 58 35 007fbc1d
Uncategorized

Mahasiswa KKN UINAM Angkatan 76 Barru Mengadakan Seminar Dialog Haji dan Umrah

31 Januari 2025
100
Img 20250906
Uncategorized

Tim Advokasi Delpedro: Buku, Celana Dalam, hingga Deodorant Jadi Sasaran Penggeledahan

6 September 2025
49

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi