Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Residivis Pencurian, Curi Tabung Gas untuk Beli Sabu

Pataka Eja by Pataka Eja
28 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Whatsapp Image 2026 07 29 At 02 05

Dok. Tim Pegasus

Pataka Eja – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), warga Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yang diduga terlibat kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Jeneponto, mulai dari mencuri tabung gas elpiji, hewan ternak kambing, hingga telepon genggam. Hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Abd. Rasyad pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban bernama Dedi Marsuking (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di kios milik korban yang berada di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di kios tersebut. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna kuning dengan nomor polisi DD 5902 GP.

Saat berada di lokasi, pelaku diduga mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor, kemudian meninggalkan kios.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah melihat jumlah tabung gas miliknya berkurang. Setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios, korban mendapati aksi pencurian tersebut dan mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jeneponto.

Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EF tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam hasil pemeriksaan, EF mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Kabupaten Jeneponto.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon genggam.

Polisi turut mengungkap bahwa EF merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah tiga kali menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.

Dari tangan pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan terduga pelaku.

EF dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20251002 Wa0000
Hukum & Kriminal

Aktivis Sulsel: Bersihkan Polda Sulsel dari Dugaan Praktik Transaksional

2 Oktober 2025
170
Whatsapp Image 2026 02 03 At 19 52
Hukum & Kriminal

Sikap Tegas Ketua Cabang IPMAL UIN Palopo Gelar Aksi, Desak Transparansi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen

3 Februari 2026
54
Whatsapp Image 2026 02 11 At 23 26 10
Hukum & Kriminal

Penyidik–Kanit–Humas Polres Gowa Kompak Bungkam, Publik Menanti Kejelasan Penghentian Kasus Pengancaman Parang

11 Februari 2026
53
Whatsapp Image 2025 12 18 At 21 49
Hukum & Kriminal

Ammatoa Digugat, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Syariah dan Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Adat

18 Desember 2025
155

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi