Patakaeja.id – GOWA, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan hasil penyelidikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/07/2026).
Dalam laporannya, Pansus menyimpulkan terdapat indikasi kuat sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, penghentian program beasiswa doktor (S3), hingga dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran sumpah jabatan oleh Bupati Gowa.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, alat bukti, dokumen keuangan, keterangan saksi dibawah sumpah, serta pendapat para ahli.
Dalam laporan resmi yang dibacakan di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Pansus menyampaikan tiga kesimpulan utama.
Pertama, Pansus menyatakan terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara serta dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik kickback atau penerimaan fee sebesar Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut disebut melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat Bupati Gowa.
Kedua, Pansus menyimpulkan terindikasi kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) disertai dugaan rekayasa dokumen post facto dalam kasus penghentian program beasiswa doktor (S3) atas nama Rizkilla.
Ketiga, Pansus menyatakan terindikasi kuat adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain tiga kesimpulan tersebut, Pansus juga menyampaikan delapan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Gowa. Salah satu rekomendasi utama adalah menjaga keutuhan seluruh dokumen dan alat bukti hasil penyelidikan sebagai dokumen resmi DPRD sekaligus menjadi dasar dalam proses kelembagaan selanjutnya.
“Agar seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen, alat bukti surat, dokumen elektronik, dan seluruh alat bukti hasil penyelidikan ditempatkan sebagai dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan serta pengamanannya, dan menjadi dasar faktual dalam proses kelembagaan DPRD selanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta maupun alat bukti yang memiliki dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya,” kata Muh Kasim Sila dalam rapat paripurna.
Menutup penyampaian laporannya, Muh Kasim Sila berharap hasil penyelidikan Pansus dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPRD Kabupaten Gowa dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan pemeriksaan dokumen, alat bukti, keterangan para saksi, dan pendapat para ahli sehingga hasil yang disampaikan merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan Pansus kepada DPRD Kabupaten Gowa.




