Patakaeja.id – GOWA, Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyatakan setuju terhadap Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).
Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa, yakni Fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Fraksi Gowa Sejahtera, menyatakan persetujuan terhadap hasil dan pandangan Pansus Hak Angket.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat sejumlah usulan yang menjadi bagian dari sikap DPRD Kabupaten Gowa terhadap hasil penyelidikan Pansus.
Enam Usulan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Pertama, menerima dan menyetujui Laporan Akhir Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai dasar pengajuan Hak Menyatakan Pendapat.
Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah.
Ketiga, menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta tersebut memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah atau janji jabatan serta kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah, sebagaimana hasil kajian dan kesimpulan yang telah dituangkan dalam Laporan Akhir Panitia Khusus Hak Angket.
Keempat, mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, memberikan amanat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat paripurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keenam, meminta agar seluruh proses tindak lanjut Hak Menyatakan Pendapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan batas kewenangan masing-masing lembaga, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta hak-hak setiap pihak.
Dengan disepakatinya usulan Pansus oleh seluruh fraksi, proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa memasuki tahapan selanjutnya.
Sementara itu, proses pengusulan pemberhentian Bupati Gowa dan tahapan hukum administrasi pemerintahan selanjutnya akan mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patakaeja.id akan terus memantau perkembangan keputusan DPRD Kabupaten Gowa terkait proses Hak Menyatakan Pendapat dan tindak lanjut usulan Pansus Hak Angket.




