Pataka Eja – Setelah memilih meninggalkan (walk out) sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini mengambil langkah berbeda.
Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun tangan memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa yang tengah memanas.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026. Surat itu dikirim tiga hari setelah sidang Pansus Hak Angket pada 14 Juli 2026 yang berakhir tanpa pembahasan substansi menyusul aksi walk out Bupati Gowa.
Dalam surat tersebut, Husniah menyampaikan bahwa fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, menjamin kesinambungan pelayanan publik, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengakui terdapat perbedaan pandangan dan penafsiran antara Pemkab Gowa dan DPRD terhadap sejumlah persoalan pemerintahan yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Karena itu, Husniah meminta Gubernur Sulsel memfasilitasi pertemuan resmi antara Pemkab Gowa dan DPRD, memediasi perbedaan pandangan yang terjadi, memberikan pembinaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, serta mendorong tercapainya penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.
Selain itu, Pemkab Gowa juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membantu mencegah eskalasi konflik kelembagaan yang dinilai dapat berdampak terhadap stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam surat tersebut, Husniah menyatakan Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme kelembagaan yang sah. Ia juga menyatakan kesiapan memberikan keterangan, data, maupun dokumen yang diperlukan sepanjang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan mediasi itu muncul setelah Husniah memilih menghentikan keikutsertaannya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026.
Sidang yang sedianya memeriksa Bupati Gowa terkait materi hak angket tersebut berakhir tanpa satu pun pokok persoalan dibahas.
Saat itu, sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sebelum dirinya memberikan jawaban.
Permintaan tersebut ditolak pimpinan sidang yang menegaskan mekanisme pemeriksaan harus mengikuti tata tertib Pansus, yakni pertanyaan diajukan secara bergantian oleh masing-masing anggota.
Merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan secara proporsional, Husniah kemudian memutuskan meninggalkan ruang sidang.
“Saya ingin semuanya berjalan lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Aksi walk out tersebut membuat pemeriksaan tidak pernah memasuki pembahasan substansi hak angket. Sebelumnya, sidang juga sempat diskors selama satu jam karena keterlambatan kedatangan Bupati Gowa.
Surat permohonan mediasi kepada Gubernur Sulsel itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, serta arsip.
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa yang dalam beberapa pekan terakhir memanas sejak DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap Bupati Gowa.




