Pataka Eja – Perbedaan tafsir terhadap ketentuan hukum mewarnai polemik keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan (walk out) ruang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Tim kuasa hukum bupati menilai langkah tersebut diambil karena hak kliennya tidak dipenuhi, sementara DPRD Gowa menegaskan tidak ada aturan yang memberikan hak kepada pihak yang diperiksa untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.
Dilansir dari Antara, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan sejak awal kliennya telah siap memberikan klarifikasi atas seluruh materi yang hendak didalami Pansus. Namun, menurutnya, pemeriksaan tidak berjalan sesuai harapan karena permintaan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif sebelum dijawab tidak dikabulkan.
“Sejak awal Ibu Bupati selaku terperiksa memang sudah siap memberikan klarifikasinya atas pertanyaan-pertanyaan anggota Pansus, namun karena haknya untuk meminta pertanyaan secara kolektif tidak dipenuhi, sehingga aksi meninggalkan ruang sidang dilakukan,” ujar Amirullah, dikutip dari Antara, Selasa (14/7).
Amirullah menyebut permintaan tersebut didasarkan pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Menurut penafsirannya, ketentuan itu mengatur bahwa anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, sementara pihak yang dimintai keterangan juga memiliki hak memberikan jawaban secara lisan atau tertulis.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar seluruh pertanyaan terlebih dahulu dikumpulkan sehingga dapat dijawab secara komprehensif. Ia menilai permintaan tersebut merupakan bagian dari hak kliennya dalam menjalani proses pemeriksaan.
Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang berbeda terhadap kliennya dibanding sejumlah pihak yang sebelumnya dimintai keterangan oleh Pansus.
Ia mencontohkan mantan suami Bupati Gowa diperiksa secara tertutup, sedangkan permintaan mekanisme pemeriksaan yang diajukan kliennya tidak dipenuhi.
“Kami menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam Pansus Hak Angket. Mengenai kebijakan-kebijakan yang tentunya akan dijawab Ibu, itu sudah kami ramu semuanya sehingga hal ini merupakan satu ketidakadilan bagi kami tim kuasa hukum,” katanya.
Sementara itu, Dilansir dari Terkini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil, menegaskan keputusan walk out merupakan pilihan Bupati Gowa dan tidak memengaruhi kelanjutan penyelidikan Pansus Hak Angket.
Menurut Hasrul, tudingan bahwa Pansus telah melanggar hak Bupati seharusnya dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar berdasarkan penafsiran sepihak.
“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tegas Hasrul.
Politisi Partai Gerindra itu menilai ketentuan mengenai pertanyaan secara lisan maupun tertulis justru mengatur kewenangan anggota DPRD dalam menggunakan hak angket, bukan memberikan hak kepada pihak yang diperiksa untuk mengatur tata cara pemeriksaan.
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Hasrul menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang memungkinkan Pansus menggali fakta secara bertahap. Dalam praktiknya, pertanyaan dapat berkembang mengikuti jawaban yang diberikan narasumber sehingga pendalaman terhadap suatu persoalan dapat dilakukan secara maksimal.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” katanya.
Ia menambahkan, permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis memang dapat diajukan oleh pihak yang diperiksa. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan merupakan hak mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” ujarnya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan adanya silang tafsir mengenai pelaksanaan hak angket DPRD. Tim kuasa hukum Bupati Gowa berpandangan mekanisme pemeriksaan harus memberi ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menjawab pertanyaan secara kolektif, sedangkan DPRD Gowa menilai mekanisme pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pansus dalam menjalankan fungsi penyelidikan sehingga tidak dapat ditentukan oleh pihak yang diperiksa.




