Patakaeja.id – Gowa, Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berakhir tanpa proses pemeriksaan. Bupati memilih meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan sekaligus tidak diakomodasi oleh pimpinan pansus, Selasa (14/7/2026).
Sidang lanjutan Pansus DPRD Gowa merupakan agenda pemeriksaan terhadap Bupati Gowa sebagai pihak yang dimintai keterangan atas tiga agenda Pansus, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pembatalan beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan.
Sidang Sempat Diskors
Persidangan yang dijadwalkan dimulai pada pagi hari tidak langsung berlangsung karena hingga pukul 09.28 WITA Bupati Gowa belum hadir. Berdasarkan tata tertib DPRD, pimpinan dan anggota Pansus kemudian menyepakati skorsing selama satu jam.
Setelah skorsing dicabut, Husniah tiba di ruang rapat dan mengikuti tahapan awal persidangan. Sebelum memberikan keterangan, ia diambil sumpah sesuai agama yang dianut dan diminta menunjukkan identitas sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan.
Pemeriksaan Dimulai Per Item
Ketua Pansus Hak Angket, Muh Kasim Sila, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dengan membahas setiap materi satu per satu agar proses klarifikasi berlangsung lebih terarah.
“Untuk tertibnya hari ini, pemeriksaan dilaksanakan secara item per item. Agenda pertama adalah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025,” ujar Muh Kasim Sila.
Setelah agenda pertama dibacakan, pimpinan sidang mempersilakan anggota Pansus mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada Bupati.
Husniah Minta Pertanyaan Disampaikan Sekaligus
Sebelum pertanyaan klarifikasi dimulai, Husniah mengajukan permintaan agar seluruh anggota Pansus terlebih dahulu menyampaikan semua pertanyaan secara kolektif, kemudian ia akan memberikan jawaban sekaligus.
“Izin pimpinan, saya meminta seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” kata Husniah.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan. Ketua Pansus menjelaskan bahwa mekanisme tanya jawab secara bergantian telah disepakati untuk memudahkan proses pendalaman terhadap setiap materi penyelidikan.
Memilih Meninggalkan Sidang
Setelah mendengar penjelasan pimpinan sidang, Husniah menyatakan tidak bersedia melanjutkan pemeriksaan apabila permintaannya tidak dipenuhi. Menurutnya, sebagai pihak yang dimintai keterangan, ia juga memiliki hak untuk menentukan pola penyampaian jawaban.
“Terima kasih atas apa yang telah disampaikan rekan-rekan Pansus. Namun saya juga punya hak untuk dihargai sebagai terperiksa. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena hak saya sebagai terperiksa tidak diberikan. Saya mohon izin meninggalkan persidangan dan kehadiran saya hari ini merupakan bentuk penghargaan kepada DPRD,” ujar Husniah.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Husniah berdiri dan meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan terhadap dirinya dimulai.
Pansus Tetap Lanjutkan Proses
Keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang memicu tanggapan dari sejumlah anggota Pansus. Mereka menyayangkan sikap tersebut karena pemeriksaan belum memasuki tahap substansi pertanyaan.
Meski pemeriksaan terhadap Bupati tidak terlaksana, Pansus tetap melanjutkan rapat secara internal. Anggota Pansus sepakat menyusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses Pansus sebelum akhirnya sidang ditutup secara resmi.
Baca Juga: Bupati Gowa Walk Out di Sidang Pansus, Kasim Sila: Penghinaan terhadap Kehormatan DPRD, Puluhan Polisi Siaga di DPRD Gowa, Akses Kantor Bupati Sempat Ditutup




