Pataka Eja – Dugaan peredaran obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terungkap adanya aktivitas yang diduga berlangsung di salah satu kawasan permukiman di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, redaksi kini berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi titik peredaran serta keberadaan Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, dalam berita bertajuk “Penciuman Kurang Tajam? Hanya ‘Selemparan Batu’ dari Posko Satresnarkoba Polres Gowa, Obat Daftar G Diduga Bebas Beredar”, redaksi mengungkap dugaan peredaran THD yang disebut warga telah berlangsung cukup lama di tengah lingkungan permukiman.
Dari hasil penelusuran lapangan, redaksi berhasil mendokumentasikan lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi obat daftar G tersebut. Lokasi itu berada di salah satu kompleks perumahan di wilayah Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa yang sebelumnya dibenarkan keberadaannya oleh pihak kepolisian. Posko tersebut diketahui berada di kawasan yang sama, yakni masih berada di sekitar Jalan Mangka Daeng Bombong.
Dari hasil observasi, posko tersebut berada di dalam kawasan perumahan yang sebagian bangunannya masih dalam tahap pembangunan. Di sekitar lokasi hanya terdapat sebuah masjid, beberapa rumah yang telah dihuni, serta sejumlah unit rumah yang tampak belum selesai dibangun.
Posko Unit 2 berada di bagian paling ujung kawasan dan hanya dapat diakses melalui satu jalur masuk. Selain itu, bangunan posko tidak langsung terlihat karena posisinya berada di belakang area yang ditumbuhi semak dan bangunan lain.

Berdasarkan pengukuran menggunakan peta digital Google Maps dan verifikasi lapangan, jarak antara posko Unit 2 Satresnarkoba dengan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran THD tersebut sekitar 550 hingga 600 meter. Dengan kendaraan roda dua, jarak itu dapat ditempuh dalam waktu sekitar tiga menit.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi yang didokumentasikan redaksi merupakan Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa.
“Siap,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/05/2026), saat dikirimkan dokumentasi lokasi posko tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Jafar, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan redaksi.
Dalam penelusuran sebelumnya, redaksi juga berhasil memperoleh sejumlah butir obat yang diduga Trihexyphenidyl dengan harga eceran Rp5 ribu per butir. Temuan tersebut memperkuat informasi warga yang menyebut obat keras itu masih diperjualbelikan secara bebas di kawasan tersebut.
Dengan telah teridentifikasinya lokasi yang diduga menjadi titik peredaran dan jaraknya yang relatif dekat dari Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pataka Eja akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait.




