Pataka Eja – Di tengah bergulirnya penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, muncul perubahan yang turut menjadi perhatian publik. Aktivitas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mendadak tak lagi terlihat, baik di akun Instagram pribadinya maupun di akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Padahal, sebelum polemik hak angket mencuat, Husniah dikenal sebagai kepala daerah yang cukup aktif membagikan aktivitasnya di media sosial. Hampir setiap hari, ia mengunggah agenda pemerintahan, kunjungan kerja, kegiatan pelayanan masyarakat, hingga momen kebersamaan bersama keluarga melalui akun Instagram pribadinya, @husniahtalenrang.
Berdasarkan penelusuran, dalam kurun 1 Juni hingga 25 Juni 2026, Husniah mengunggah sedikitnya 33 konten di akun Instagram pribadinya. Namun, sejak unggahan terakhir pada 25 Juni 2026—sehari setelah Pansus Hak Angket DPRD Gowa menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi—akun tersebut tidak lagi diperbarui hingga 2 Juli 2026.
Perubahan pola aktivitas itu terjadi setelah Pansus Hak Angket DPRD Gowa menggelar rapat pada 24 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, pansus mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait objek penyelidikan dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, serta dugaan pelanggaran etika sumpah dan janji jabatan yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tak hanya akun pribadi, perubahan serupa juga terlihat pada akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, @pemkab.gowa, yang selama ini menjadi etalase publikasi kegiatan kepala daerah.
Unggahan terakhir yang menampilkan aktivitas resmi Husniah dipublikasikan pada 25 Juni 2026 saat menghadiri kegiatan bertajuk Lebaran Yatim & Penyandang Disabilitas. Setelah itu, tidak ada lagi dokumentasi kegiatan Husniah yang dipublikasikan melalui akun resmi pemerintah daerah.
Sebaliknya, akun tersebut hanya memuat aktivitas Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, di antaranya saat melepas Kontingen Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Gowa pada 30 Juni 2026 serta menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres Gowa pada 1 Juli 2026.
Husniah juga tidak tampak dalam dokumentasi peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam rapat pansus yang digelar pada 24 Juni lalu, sejumlah saksi dimintai keterangan terkait dugaan kasus asusila yang disebut menyeret nama Husniah dengan seorang konsultan politik berinisial BK.
Salah satu saksi, Nur Alam, mantan sopir pribadi bupati yang mengaku pernah tinggal di Rumah Jabatan Bupati Gowa, mengklaim pernah melihat Husniah dan BK berada di kamar yang sama di rumah jabatan maupun saat kunjungan ke luar daerah.
Ia juga mengaku rumah jabatan beberapa kali digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras yang disebut melibatkan Husniah, BK, serta kepala rumah tangga rumah jabatan.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang hingga kini masih berlangsung. Keterangan para saksi belum diuji dalam proses peradilan maupun menghasilkan kesimpulan akhir dari pansus.
Di sisi lain, Husniah membantah berbagai tuduhan yang berkembang selama proses hak angket. Ia menyatakan menghormati kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi menilai pembahasan yang menyangkut ranah pribadi tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas di pansus adalah tugas anggota DPRD. Namun yang bersifat nonkebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan,” kata Husniah.
Ia juga menegaskan setiap tuduhan yang diarahkan kepadanya harus dapat dibuktikan secara jelas dan dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang mengaitkan berhentinya aktivitas media sosial Husniah maupun tidak adanya publikasi kegiatannya di akun resmi Pemerintah Kabupaten Gowa dengan proses hak angket yang sedang berlangsung. Pemerintah Kabupaten Gowa maupun pihak Bupati Husniah juga belum memberikan penjelasan mengenai perubahan pola publikasi tersebut.




