JENEPONTO, Pataka Eja – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto AIPTU Abd. Rasyad mengamankan seorang pria berinisial Z bin SD pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Z diamankan di kawasan Maricayya setelah Tim Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan terkait kehilangan satu unit handphone.
Kasus tersebut dilaporkan oleh MJ pada 30 Mei 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat kejadian, korban mengisi daya handphone miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah. Korban kemudian meninggalkan mobil untuk masuk ke rumah dan melaksanakan salat.
Setelah kembali ke mobil, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut diduga diambil setelah pelaku membuka pintu mobil yang saat itu tidak terkunci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Dari tangan Z, Tim Resmob Pegasus mengamankan barang bukti berupa satu unit OPPO A57 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861329061648854 dan IMEI 2: 861329061648847.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang pria berinisial B. Ia juga mengaku pernah menemani seorang pria berinisial U untuk meminta tambahan gadai kepada B.
Menurut keterangan kepolisian, Z kemudian diberikan handphone tersebut dan selanjutnya menggadaikannya kepada orang lain.
Polisi juga menyebut B telah diamankan sebelumnya dan mengaku memperoleh handphone tersebut dari U dan Z.
Sementara U masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKN mengatakan, Tim Resmob Pegasus telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan pihak yang diduga terkait bersama barang bukti.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP.
Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara dan keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.




