Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Tambang Menggali Keuntungan, Rakyat Menanggung Kerusakan: Menggugat Tata Kelola Pertambangan Indonesia

Pataka Eja by Pataka Eja
6 November 2026
in Opini
0
Klsdjflskjdf

Oleh: Misbahul Khair


Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah. Kandungan mineral, batu bara, nikel, emas, dan berbagai komoditas tambang lainnya menjadi modal strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Sektor pertambangan bahkan ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting untuk menarik investasi, meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan pekerjaan, hingga memperkuat agenda hilirisasi industri.

Namun, di balik narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan industri pertambangan, tersimpan persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, perubahan bentang alam, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, hingga lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan tambang menjadi gambaran bahwa keuntungan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan dengan keselamatan ekologis.

Dari sini, muncul satu pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam Indonesia dikelola? Apakah benar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diperintahkan konstitusi, atau justru menjadi instrumen akumulasi keuntungan yang pada akhirnya meninggalkan beban kerusakan lingkungan bagi masyarakat?

Fakta menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada 8 September 2026 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan. Pemeriksaan terhadap 22 pemerintah daerah di 18 provinsi menghasilkan 208 temuan dengan 263 permasalahan.

Persoalan tersebut semakin nyata ketika BPK mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Pemeriksaan menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas sekitar 496,05 hektare dan di luar kawasan hutan sekitar 1.787,98 hektare. Selain itu, terdapat 54 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan luas mencapai sekitar 8.171,99 hektare.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan tidak hanya terletak pada aktivitas eksploitasi, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan. BPK mencatat sebanyak 1.349 pemegang IUP belum diawasi oleh dinas lingkungan hidup. Sebanyak 1.429 pemegang IUP juga tidak mendaftar dan melaporkan kegiatan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup melalui aplikasi SIMPEL. Bahkan, terdapat 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melampaui baku mutu lingkungan.

Angka-angka tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai deretan temuan administratif. Di baliknya, terdapat ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Sebab, ketika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kerusakan lingkungan berpotensi menjadi harga yang harus dibayar masyarakat atas keuntungan yang dinikmati perusahaan.

Temuan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bahwa tata kelola pertambangan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin dan pencapaian target produksi. Ketika perusahaan telah memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam, kewajiban terhadap lingkungan tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Sebab, keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kerusakan ekologis.

Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, pembangunan sektor pertambangan tidak semestinya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi, dan besarnya investasi. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi, serta keberlanjutan ekosistem yang tidak boleh dikorbankan.

Negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk membiarkan eksploitasi berlangsung tanpa batas. Sebaliknya, penguasaan negara atas sumber daya alam mengandung tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan bagi pemegang konsesi.

Dengan demikian, persoalan mendasar tata kelola pertambangan Indonesia bukan semata-mata terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara perusahaan besar dan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap kerusakan harus ditelusuri penyebabnya, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan pertambangan Indonesia bukan sekadar tentang seberapa banyak mineral dan batu bara yang berhasil dieksploitasi, atau seberapa besar keuntungan ekonomi yang mampu dihasilkan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut bagaimana negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam mengelola kekayaan alam.

Sumber daya alam memang dapat menjadi penopang kemajuan ekonomi. Namun, kemajuan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat bukanlah kemakmuran yang sesungguhnya. Sebab, jangan sampai tambang terus menggali keuntungan, sementara rakyat justru diwarisi kerusakan.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 08 11 At 20 15
Opini

Karaeng Sajuang Daeng Matasa: Menelusuri Jejak Sang Karaeng Tanah Beru

16 Agustus 2026
Whatsapp Image 2025 12 11 At 11 21
Opini

Surat Panjang untuk Masa Depan: Kritik pada Generasi yang Lupa Bahwa Bumi Bukan Milik Mereka

11 Desember 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi