Oleh: Andi Nur Salsabilah
Negara semestinya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar mesin untuk melayani kepentingan elit. Namun, kebijakan-kebijakan terbaru memperlihatkan wajah lain dari pemerintahan, wajah yang lebih condong pada kepentingan politik, bisnis, dan penguasa, sementara rakyat dibiarkan menanggung beban.
Pertama, kenaikan gaji DPR adalah penghinaan terhadap keadilan sosial. Dalam situasi ekonomi rakyat yang kian terhimpit, keputusan menaikkan gaji legislatif hanya mempertebal jarak antara penguasa dan yang dikuasai. DPR seolah lupa bahwa mereka digaji oleh rakyat untuk melayani, bukan memperkaya diri. Kebijakan ini mencerminkan keserakahan politik yang dibungkus legitimasi negara.
Kedua, lonjakan PBB adalah bentuk perampasan hak rakyat yang dilegalkan. Kasus Pati yang memicu gelombang protes menunjukkan betapa rakyat dipaksa membayar harga yang tidak adil hanya demi menutup celah fiskal. Pajak yang semestinya menjadi instrumen redistribusi justru berubah menjadi instrumen perampokan halus. Pemerintah daerah maupun pusat terlihat gagap memahami keadilan fiskal, sehingga tanah, sumber hidup rakyat, diperas untuk kepentingan kas negara.
Ketiga, kesepakatan Prabowo dengan Donald Trump menyingkap wajah diplomasi elitis.
Alih-alih mengokohkan kedaulatan bangsa, kesepakatan ini lebih mirip transaksi antar-elit global. Pertanyaan yang mendesak, di mana rakyat dalam peta kesepakatan tersebut? Tidak ada jaminan bahwa investasi dan komitmen yang digembar-gemborkan akan menjawab problem kemiskinan, pengangguran, atau ketimpangan sosial. Yang terlihat hanyalah Indonesia kembali diposisikan sebagai objek negosiasi geopolitik.
Keempat, RKUHAP adalah ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Revisi hukum acara pidana yang diajukan justru menambah kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Alih-alih memperkuat due process of law, RKUHAP justru berpotensi menjadi alat represi baru. Rakyat kehilangan perlindungan hukum, sementara negara semakin memperluas kontrolnya atas kebebasan warga.
Kelima, kebijakan royalti musik menambah beban rakyat kecil dan UMKM. Alih-alih melindungi seniman, regulasi ini justru menjerat pelaku usaha kecil, warung kopi, kafe sederhana, dan pusat hiburan rakyat. Negara seakan lebih berpihak pada industri musik besar daripada memahami kenyataan bahwa musik di ruang publik seringkali sekadar menjadi pelengkap suasana, bukan instrumen komersialisasi besar. Kebijakan ini hanyalah bentuk lain dari “ekstraksi” uang rakyat kecil.
Keenam, pernyataan Sri Mulyani tentang pajak menegaskan siapa yang selalu jadi sasaran.
Walaupun disebut tidak ada pajak baru, narasi tentang memperluas basis pajak jelas mengarah ke rakyat kecil, sementara perusahaan besar yang kerap mengemplang pajak sering lolos dari jeratan hukum. Pemerintah lebih mudah menekan rakyat yang tak berdaya ketimbang menghadapi korporasi rakus yang berjejaring dengan elit politik.
Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan pola konsisten, negara digunakan sebagai alat akumulasi kekuasaan dan kekayaan bagi segelintir elit. Rakyat diperas melalui gaji DPR yang terus membengkak, PBB yang melonjak, royalti musik yang menekan UMKM, serta pajak yang diarahkan kepada lapisan bawah. Sementara itu, diplomasi dengan Trump hanya melayani kepentingan geopolitik, dan RKUHAP membuka jalan bagi negara untuk mengontrol warganya secara lebih represif.
Jika pola kebijakan semacam ini dibiarkan, Indonesia bukan lagi negara demokratis yang berlandaskan kedaulatan rakyat, melainkan negara elitis yang bekerja demi kepentingan segelintir orang. Konstitusi yang menegaskan tujuan negara untuk “mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia” akan tinggal slogan kosong yang diperdengarkan setiap 17 Agustus, sementara praktiknya justru mengkhianati rakyatnya sendiri.




