Oleh: Muhammad Rizky
Serangkaian bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor melanda wilayah utara dan tengah Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini berdampak signifikan pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi cuaca ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari memicu kerusakan parah, dengan wilayah paling terdampak meliputi Aceh Tamiang, Agam, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Besarnya dampak bencana tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait sikap dan tanggung jawab pemerintah.
- Sikap Pemerintah: Dalih Ekologis atau Penghindaran Tanggung Jawab?
Pemerintah menyikapi bencana ini dengan menyatakan bahwa penyebab utamanya adalah faktor ekologis dan cuaca ekstrem. Namun, narasi tersebut memunculkan berbagai kejanggalan. Jika kerusakan lingkungan dijadikan alasan utama, mengapa degradasi ekologis yang terjadi—seperti kerusakan hutan dan alih fungsi lahan—seolah dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan pemerintah itu sendiri?
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah faktor ekologis ini murni bencana alam, atau justru hasil dari pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, serta kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan? Ketika pohon-pohon ditebang, hutan rusak, dan tata kelola ruang diabaikan, lalu bencana terjadi, benarkah semuanya dapat disederhanakan sebagai “faktor alam”? Di sinilah muncul kecurigaan publik bahwa ada fakta dan tanggung jawab yang sedang disembunyikan.
- Aksi Nyata Masyarakat dan Ketakutan Pemerintah
Di tengah lambannya respons negara, masyarakat Indonesia menunjukkan solidaritas luar biasa. Penggalangan donasi dilakukan secara besar-besaran, desakan agar bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional terus disuarakan, dan semangat persatuan tumbuh di tengah masyarakat.
Ironisnya, pemerintah justru mempersoalkan aksi solidaritas tersebut. Penggalangan dana oleh masyarakat dinilai ilegal dan tidak sesuai ketentuan konstitusional. Sikap ini memperlihatkan wajah birokrasi yang kaku dan defensif, seolah lebih takut kehilangan kendali daripada memastikan korban bencana segera tertolong.
Padahal, semestinya negara hadir untuk mendukung dan memfasilitasi kerja-kerja kemanusiaan masyarakat, bukan menyudutkan atau menghalangi niat baik warga negara yang ingin saling membantu sesama WNI. Ketika solidaritas publik justru dicurigai, di situlah terlihat kebobrokan empati dan kegagalan kepemimpinan moral negara.
- Dasar Hukum dan Kewajiban Negara
Secara yuridis, bencana yang terjadi di tiga wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas:
- Penetapan Status Bencana Nasional
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.
- Pengelolaan Donasi
UU Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar pengelolaan dana bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel, umumnya melalui BNPB atau lembaga resmi, guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
- Perlindungan Masyarakat
Pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga negara dari ancaman bencana (Pasal 1 dan 2 UU PB). Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut dinilai belum optimal, sebagaimana tercermin dari kegagalan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi yang berulang.
- Harapan: Negara Hadir, Bukan Menghindar
Harapan utama masyarakat sangatlah sederhana: pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional dan secara aktif mendukung aksi nyata masyarakat. Bukan menghambat, bukan membandingkan kinerja, dan bukan mencari pembenaran.
Dalam situasi darurat kemanusiaan, negara dan rakyat seharusnya berdiri pada barisan yang sama—saling membahu dan saling menguatkan. Sebab persoalan ini bukan semata tentang status bencana, melainkan tentang empati, tanggung jawab moral, dan keberpihakan kepada sesama manusia serta sesama warga negara Indonesia.




