Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Ekologi yang Dikorbankan, Rakyat yang Menanggung: Potret Ketidakadilan dalam Penanggulangan Bencana

Pataka Eja by Pataka Eja
22 Desember 2025
in Opini
0
Whatsapp Image 2025 12 22 At 13 53 37

Oleh: Muhammad Rizky

Serangkaian bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor melanda wilayah utara dan tengah Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini berdampak signifikan pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi cuaca ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari memicu kerusakan parah, dengan wilayah paling terdampak meliputi Aceh Tamiang, Agam, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Besarnya dampak bencana tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait sikap dan tanggung jawab pemerintah.

  1. Sikap Pemerintah: Dalih Ekologis atau Penghindaran Tanggung Jawab?

Pemerintah menyikapi bencana ini dengan menyatakan bahwa penyebab utamanya adalah faktor ekologis dan cuaca ekstrem. Namun, narasi tersebut memunculkan berbagai kejanggalan. Jika kerusakan lingkungan dijadikan alasan utama, mengapa degradasi ekologis yang terjadi—seperti kerusakan hutan dan alih fungsi lahan—seolah dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan pemerintah itu sendiri?

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah faktor ekologis ini murni bencana alam, atau justru hasil dari pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, serta kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan? Ketika pohon-pohon ditebang, hutan rusak, dan tata kelola ruang diabaikan, lalu bencana terjadi, benarkah semuanya dapat disederhanakan sebagai “faktor alam”? Di sinilah muncul kecurigaan publik bahwa ada fakta dan tanggung jawab yang sedang disembunyikan.

  1. Aksi Nyata Masyarakat dan Ketakutan Pemerintah

Di tengah lambannya respons negara, masyarakat Indonesia menunjukkan solidaritas luar biasa. Penggalangan donasi dilakukan secara besar-besaran, desakan agar bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional terus disuarakan, dan semangat persatuan tumbuh di tengah masyarakat.

Ironisnya, pemerintah justru mempersoalkan aksi solidaritas tersebut. Penggalangan dana oleh masyarakat dinilai ilegal dan tidak sesuai ketentuan konstitusional. Sikap ini memperlihatkan wajah birokrasi yang kaku dan defensif, seolah lebih takut kehilangan kendali daripada memastikan korban bencana segera tertolong.

Padahal, semestinya negara hadir untuk mendukung dan memfasilitasi kerja-kerja kemanusiaan masyarakat, bukan menyudutkan atau menghalangi niat baik warga negara yang ingin saling membantu sesama WNI. Ketika solidaritas publik justru dicurigai, di situlah terlihat kebobrokan empati dan kegagalan kepemimpinan moral negara.

  1. Dasar Hukum dan Kewajiban Negara

Secara yuridis, bencana yang terjadi di tiga wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas:

  • Penetapan Status Bencana Nasional

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.

  • Pengelolaan Donasi

UU Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar pengelolaan dana bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel, umumnya melalui BNPB atau lembaga resmi, guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Perlindungan Masyarakat

Pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga negara dari ancaman bencana (Pasal 1 dan 2 UU PB). Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut dinilai belum optimal, sebagaimana tercermin dari kegagalan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi yang berulang.

  1. Harapan: Negara Hadir, Bukan Menghindar

Harapan utama masyarakat sangatlah sederhana: pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional dan secara aktif mendukung aksi nyata masyarakat. Bukan menghambat, bukan membandingkan kinerja, dan bukan mencari pembenaran.

Dalam situasi darurat kemanusiaan, negara dan rakyat seharusnya berdiri pada barisan yang sama—saling membahu dan saling menguatkan. Sebab persoalan ini bukan semata tentang status bencana, melainkan tentang empati, tanggung jawab moral, dan keberpihakan kepada sesama manusia serta sesama warga negara Indonesia.

*Penulis merupakan Anggota Bidang PTKP DPK Kepmi Bone Latenriruwa
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img
Opini

Dari Sawah ke Gedung; Jejak Mahasiswa Perantau

8 Agustus 2025
112
Whatsapp Image 2026 02 24 At 18 45
Opini

Jika tradisi dan budaya tidak bisa dijelaskan secara nilai dan tujuan, maka ia berhak dipertanyakan kembali

24 Februari 2026
272
Ni3fkvhqmfecajveogef
Opini

Menguji Demokrasi di Indonesia

3 Oktober 2024
90
Whatsapp Image 2025 12 13 At 01 22
Opini

Ini Bukan Bencana Alam, Ini Bencana Manusia!

12 Desember 2025
158

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi