Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Pataka Eja by Pataka Eja
6 Oktober 2026
in Sosial & Politik
0
Whatsapp Image 2026 10 07 At 00 22 21

Tangkapan Layar YT: @kompastv

Jakarta, Pataka Eja — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki pendidikan yang dapat disetarakan dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian mendapat respons dari kuasa hukum Pemohon, Refly Harun. Ia menilai terdapat dua sisi yang sama-sama dapat disoroti dari putusan tersebut.

“Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak, pihak sana gembira karena Gibran tak diskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.

Refly kemudian menilai pertimbangan MK masih membuka ruang bagi langkah hukum melalui mekanisme ketatanegaraan lainnya.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat dibawa ke mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Artinya terbuka peluang bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit dikatakan dalam pertimbangan MK bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut UUD 1945,” ujarnya.

Refly menyebut mekanisme tersebut melibatkan DPR, MK, hingga MPR.

“InsyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Tak berhenti di sana, Refly juga menyoroti aspek etika pemerintahan. Ia berpendapat seseorang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Tetapi kalau kita misalkan tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan,” katanya.

Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.

“Tapi nggak tahu ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ucapnya.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa pernyataan mengenai pemakzulan dan pengunduran diri tersebut merupakan pandangan Refly Harun, bukan amar putusan MK.

MK dalam perkara tersebut tidak memutuskan pemberhentian Gibran. Mahkamah justru menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, salah satunya karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Kontras inilah yang kemudian menjadi sorotan: MK tidak menemukan bukti pendidikan setara SMA, tetapi persoalan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dalam perkara PHPU yang diajukan.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 09 10 At 10 45
Sosial & Politik

BBM Subsidi Langka, Mafia Solar Diduga Tetap Beroperasi, FK GARDA Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

10 September 2026
495839341 18391793059119096 7290128785077953801 N
Sosial & Politik

“Mundur, atau Dimundurkan”: Denny Indrayana Soroti Dugaan Perubahan Aturan Pendidikan demi Gibran, Minta Gibran Mundur dari Kursi Wapres

7 Agustus 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi