Oleh: Amin Nurfitra Mattayang
Pendidikan, dalam hakikatnya, adalah proses membentuk peradaban. Ia bukan sekedar soal kurikulum, ujian nasional atau angka-angka nilai rapor. Pendidikan adalah pondasi bangsa. Dan bangsa ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, didirikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu bukan sekedar kalimat puitis dalam konstitusi. Itu adalah janji sejarah, cita-cita kolektif yang tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan lima tahunan.
Namun, apa yang kita saksikan dari waktu ke waktu adalah ironi. Setiap kali kekuasaan berpindah tangan, arah pendidikan pun ikut berubah. Kurikulum dirombak, kebijakan direset, jargon diganti dan guru-guru pun dipaksa beradaptasi lagi, lagi dan lagi. Siswa menjadi objek eksperimen. Guru jadi pelaksana kebijakan yang terus-menerus digeser tanpa diberi ruang bernalar. Padahal, pendidikan seharusnya tidak tunduk pada nafsu kekuasaan. Pendidikan seharusnya bukan alat propaganda.
Pergantian kurikulum yang terlalu sering adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam, tidak adanya badan independen yang menjaga kesinambungan arah pendidikan nasional. Saat ini, segala urusan pendidikan dikendalikan oleh kementerian yang berada di bawah kendali politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Artinya, ketika menteri berganti, visi dan strategi pendidikan pun ikut berubah. Seringkali, perubahan itu bukan karena urgensi pedagogis, melainkan demi pencitraan dan legacy politik.
Mari kita lihat kembali realita di lapangan. Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka, semuanya muncul dalam konteks pemerintahan yang berbeda. Masing-masing mengklaim membawa pembaruan, namun tak sedikit yang hanya menambal tambalan lama dengan istilah baru. Tidak ada kesinambungan. Tidak ada kajian. Bahkan pelatihan guru dan kesiapan infrastruktur seringkali tertinggal jauh dari kecepatan perubahan kebijakan.
Bayangkan saja jika sektor kesehatan berganti sistem pengobatan setiap ganti menteri. Atau sektor hukum mengganti asas keadilan setiap pergantian presiden. Kacau. Tapi itulah yang terus terjadi pada pendidikan kita. Dan kita biarkan saja.
Solusinya? Pendidikan harus diangkat dari lingkaran politik praktis. Dibutuhkan sebuah lembaga pendidikan nasional yang independen secara struktural, ideologis dan operasional. Lembaga ini tidak tunduk pada partai mana pun, tidak berganti wajah hanya karena kekuasaan berubah dan tidak merumuskan kurikulum karena tekanan opini publik atau media sosial. Ia bekerja berdasarkan riset, berdasarkan kebutuhan jangka panjang anak bangsa dan dengan satu tujuan: menyiapkan manusia Indonesia masa depan yang unggul, kritis dan berkarakter.
Lembaga ini bisa mirip seperti Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi atau Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan moneter. Keduanya independen, walau tetap dalam sistem kenegaraan, begitu pula pendidikan. Ia memerlukan rumah yang stabil, bukan tenda yang dibongkar-pasang.
Tentu, pembentukan lembaga semacam itu harus melibatkan para ahli pendidikan, sosiolog, psikolog, guru senior dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Mereka yang memiliki integritas, pengalaman dan visi yang jelas tentang bagaimana membangun manusia Indonesia yang merdeka berpikir, kuat secara karakter dan adaptif terhadap perubahan global. Bukan hanya pejabat atau elite. Karena pendidikan bukan proyek elite, melainkan hak rakyat.
Jika kita serius pada cita-cita bangsa, maka kita tidak bisa terus membiarkan pendidikan dijadikan permainan politik. Saatnya membangun sistem pendidikan yang tangguh, merdeka dan berkelanjutan. Bukan karena kita ingin sekedar ganti nama program, tapi karena kita ingin memastikan bahwa masa depan bangsa tidak ditentukan oleh ambisi jangka pendek, melainkan oleh visi jangka panjang yang dibangun dengan akal sehat dan nurani.
Jika kita ingin generasi masa depan tumbuh dalam ekosistem pendidikan yang stabil, adil dan bermakna maka pondasinya harus dibangun hari ini, dengan sistem yang terlepas dari kepentingan siapa yang sedang berkuasa.
Karena mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah agenda politik. Ia adalah janji sejarah yang wajib dipenuhi oleh negara, untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.




