Oleh; Ditootid
Sial, kita tak hanya memiliki institusi kepolisian yang gemar memamerkan kekerasan dalam menangani aksi massa. Ternyata, mereka juga gemar memamerkan kebodohan!
Berhari-hari saya menahan diri, lebih memilih menghindari informasi-informasi mengenai polisi yang menjadikan buku sebagai alat bukti orang melakukan pidana. Sebab, menurut keyakinan saya tindakan ini adalah kebodohan yang terus saja berulang.
Orang-orang yang dituduh sebagai pelaku anarkis hingga penghasut pada aksi demonstrasi besar di berbagai wilayah di penghujung Agustus lalu, ditangkap polisi. Pengembangan dilakukan polisi, buku-buku bacaan pun turut disita sebagai barang bukti. Lalu, mengapa buku disita?
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, berdasarkan penyelidikan penyidik kepolisian buku dianggap berkaitan dengan tindak pidana pelaku.
Sungguh keterangan yang penuh kegelapan dari divisi kepolisian yang seharusnya memberikan penerangan bagi masyarakat. Sungguh mati saya mencoba memahami buku sebagai alat bukti pidana. Semakin saya coba memahami, semakin saya dibuat marah oleh pola pikir dan tindakan institusi berseragam coklat ini.
Keterangan tak kalah gelapnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra. Menurut beliau, tindakan anarkis mereka terinspirasi dari pahaman-pahaman yang ada di dalam buku.
Pikiran polisi tak sepenuhnya salah. Bacaan seseorang banyak mempengaruhi pola pikir dan seseorang, termasuk dalam melihat dinamika sosial dan ketidakadilan yang terus terjadi di negeri ini.
Tapi, apakah semua yang mempengaruhi cara pandang dan tindakan terduga pelaku harus ikut disita oleh polisi? Bagaimana jika, sejak kecil orang tua mereka mengajarkan senantiasa melawan segala bentuk ketidakadilan, apakah juga akan turut disita polisi?
Lalu, guru/dosen mereka yang mengajarkan bagaimana negara seharusnya dikelola tapi kenyataannya justru berbanding terbalik, apakah juga akan turut disita polisi?
Jika buku dinilai jadi inspirasi orang melakukan tindak pidana, mengapa para pejabat negara tidak turut ditangkap polisi? Toh, tindakan dan kebijakan para pejabat negara ini yang menginspirasi masyarakat berdemonstrasi.
Disini saya sama sekali, tidak membela tindak pidana. Bagaimanapun, tindak pidana tidak bisa dibenarkan, tentu dengan Batasan yang jelas. Pelaku pidana beda dengan kriminalisasi
Tapi, menjadikan buku sebagai alat bukti pidana sungguh tidak masuk akal, tindakan bodoh. Ide adalah ide, buku adalah buku, ia buka bom,bukan senjata api, ia tidak berbahaya.
Di tengah ironi minat baca rendah, polisi justru menyita buku, melabelinya berbahaya, sebagai alat bukti pidana.
Dari disini kita belajar bahwa polisi tak hanya merepresi kita secara fisik. Jika Pramoedya Ananta Toer berkata “Adil sejak Dalam Pikiran”, tapi bagi polisi ” Represif Sejak Dalam Pikiran”.
Pameran kebodohan polisi ini kian membenarkan pendapat yang sering kali kita lihat di sosial media soal buku dan polisi, “Rajin Baca jadi Pintar, Malas Baca jadi Polisi!”
Untuk abang-abang polisi, tolong berhentilah jadi bodoh dengan terus menerus menyita buku.
Pada tulisan selanjutnya saya akan mencoba menulis bahwa gagasan kebangsaan terilhami dari buku, dan gerakan mencapai kemerdekaan digerakan oleh para pembaca buku. Semoga abang-abang berbaju coklat ini sudi membacanya.




