Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Masuk Susah Keluar Diperas Dalam Paradigma Kampus Unggul Melalui Kontribusi Alumni

Pataka Eja by Pataka Eja
8 Oktober 2025
in Opini
0
Whatsapp Image 2025 10 08 At 19 33

Oleh: Tawakkal Mahmud


Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan mengenai pungutan dana alumni yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa menjelang masa kelulusan. Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendukung aktivitas organisasi alumni, pendataan lulusan, serta pengembangan jejaring kerja sama antara pihak kampus dengan para alumninya.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut kerap menimbulkan berbagai bentuk keberatan dan keluhan dari mahasiswa. Di lingkungan UIN Alauddin Makassar, misalnya, banyak mahasiswa menyatakan bahwa besaran iuran alumni yang ditetapkan terasa cukup membebani, khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu atau sedang menghadapi berbagai pengeluaran menjelang kelulusan, seperti biaya wisuda, administrasi, dan penyusunan tugas akhir.

Sebagian mahasiswa menyadari pentingnya peran alumni dalam menunjang kemajuan institusi, namun mereka berharap agar iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban administratif yang harus diselesaikan sebelum memperoleh status kelulusan. Menurut pandangan mereka, semangat solidaritas dan kebersamaan antar alumni seharusnya muncul dari kesadaran serta keikhlasan pribadi, bukan karena tekanan dari kebijakan formal kampus.

Menanggapi hal tersebut, Andi Ashan Subhi (Jimmiy), salah satu alumni UIN Alauddin Makassar, menyatakan bahwa sebagai alumni yang menjunjung tinggi nilai-nilai almamater, pihak kampus seharusnya memiliki regulasi yang jelas terkait mekanisme pembayaran tersebut, termasuk transparansi mengenai alokasi dan pemanfaatan dana yang telah diterima. Pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa kebijakan pungutan alumni tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada mahasiswa dan masih memerlukan evaluasi dari pihak kampus.

Apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya tanggapan dan keterbukaan dari pihak universitas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi tersebut, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara ketat. Selain itu, kebijakan yang tidak transparan juga berpotensi melanggar Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum melalui pemaksaan pembayaran atau pemberian tertentu.

Sebagai tanggapan atas persoalan tersebut, Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin, Tawakkal Mahmud, menyampaikan bahwa pihak kampus diharapkan mampu mencari solusi yang lebih berkeadilan, misalnya dengan menyesuaikan jumlah iuran sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, menerapkan sistem pembayaran sukarela, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana guna membangun rasa kepercayaan dan keadilan di antara seluruh pihak terkait.

Tags: #uinam
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 07 15 At 22 26
Opini

Represi Gaya di Fakultas Teknik UNM: Ketika Rambut Gondrong Lebih Dipermasalahkan daripada Mutu Pendidikan.

16 Juli 2025
229
Whatsapp Image 2025 11 11 At 12 44
Opini

Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Luka Sejarah Indonesia

11 November 2025
221
Img 20251003
Opini

KOPRI: Dari Ruang Emansipasi ke Ruang Kosong Tanpa Suara

3 Oktober 2025
134
Whatsapp Image 2025 01 08 At 23 04
Opini

Usman Jasad : Sang Mujahid Ikatan Yang Telah Paripurna Pengabdiannya

8 Januari 2025
140

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi