Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

Malino Terbakar Berulang: Jangan Tunggu Hutan Kehilangan Daya Pulihnya

Pataka Eja by Pataka Eja
2 November 2026
in Opini
0
Whatsapp Image 2026 11 02 At 19 55

Oleh: Muh. Rifqhi Al Qadri


Malino selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata alam unggulan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hamparan pepohonan pinus, udara sejuk, dan keindahan alamnya menjadi daya tarik bagi masyarakat maupun wisatawan. Namun, di balik keindahan tersebut, ancaman kebakaran lahan kembali menjadi peringatan bahwa kelestarian lingkungan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang akan bertahan dengan sendirinya.

Sepanjang Oktober 2026, sejumlah kebakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan Malino. Pada 4–5 Oktober, kebakaran di Batulapisi diberitakan menghanguskan lahan dengan perkiraan luas yang berbeda-beda. Pada 7 Oktober, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan melaporkan titik api yang mendekati kawasan konservasi Taman Wisata Alam Malino. Selanjutnya, pada 17–18 Oktober, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di Batulapisi Dalam dan Bulusalili. Perkiraan luas lahan terdampak dalam pemberitaan berbeda, sehingga angka akhir kerusakan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penanganan kebakaran di Malino sudah diimbangi dengan sistem pencegahan yang memadai?

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan memadamkan api tidak serta-merta menjamin bahwa kebakaran serupa tidak akan kembali terjadi. Ketika perhatian hanya tertuju pada proses pemadaman, persoalan mendasar seperti pemetaan daerah rawan, kesiapan sarana, pemantauan kondisi lahan, dan penyelidikan penyebab kebakaran berisiko tidak memperoleh perhatian yang sebanding.

Kebakaran lahan bukan sekadar persoalan teknis yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, kesiapsiagaan bencana, dan kemampuan pemerintah bersama masyarakat dalam melindungi ekosistem.

Dalam situasi kebakaran, keterlibatan petugas dan masyarakat untuk memadamkan api tentu patut diapresiasi. Namun, penanganan darurat harus menjadi bagian dari sistem yang lebih luas, bukan satu-satunya respons terhadap ancaman kebakaran.

Pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang perlu memastikan bahwa langkah pencegahan dilakukan sebelum kondisi menjadi darurat. Pemetaan titik rawan, patroli pada periode kering, pemantauan titik api, serta penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan langkah yang perlu direncanakan secara terukur.

Selain itu, penyebab kebakaran harus ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan. Kondisi lahan kering dapat meningkatkan risiko penyebaran api, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana api pertama kali muncul. Tanpa informasi yang jelas mengenai sumber kebakaran, langkah pencegahan akan sulit diarahkan secara tepat.

Jika kebakaran terbukti berkaitan dengan aktivitas manusia, upaya edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan kendala dalam sistem kesiapsiagaan, perbaikan harus diarahkan pada kelemahan yang benar-benar teridentifikasi.

Dengan demikian, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang memadamkan api, tetapi juga mencakup bagaimana risiko kebakaran dapat dikurangi sebelum kejadian berikutnya.

Perlindungan lingkungan telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, undang-undang tersebut juga memuat kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam konteks Malino, pelaksanaan perlindungan lingkungan membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa, BPBD, pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Setiap pihak perlu menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing.

Ada tiga langkah yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, pemerintah dan instansi terkait perlu menyediakan informasi yang jelas mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, penyebab yang telah terverifikasi, dan tindak lanjut penanganannya. Transparansi data akan membantu masyarakat memahami kondisi sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.

Kedua, sistem pencegahan perlu diperkuat melalui pemetaan titik rawan, patroli terarah, kesiapan sarana pemadaman, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Kawasan dengan medan sulit dijangkau perlu memperoleh perhatian khusus dalam perencanaan penanggulangan kebakaran.

Ketiga, penanganan harus dilanjutkan dengan evaluasi kerusakan dan pemulihan lingkungan. Setelah api padam, kondisi vegetasi dan potensi dampak lanjutan perlu diperiksa. Pemulihan harus didasarkan pada kondisi ekologis setempat agar langkah yang diambil benar-benar mendukung pemulihan kawasan.

Langkah-langkah tersebut penting agar perlindungan lingkungan tidak hanya muncul sebagai respons ketika bencana terjadi, tetapi menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan secara berkelanjutan.

Malino bukan hanya destinasi wisata. Kawasan ini juga memiliki nilai ekologis yang perlu dijaga. Kerusakan vegetasi akibat kebakaran dapat mempengaruhi habitat satwa dan kondisi tanah, tergantung pada tingkat kerusakan serta karakteristik lokasi yang terdampak.

Karena itu, kebakaran yang berulang kali diberitakan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan perlindungan lingkungan di kawasan tersebut. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran. Namun, tanggung jawab itu perlu didukung dengan sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang terencana.

Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika api telah membesar. Upaya perlindungan harus dapat dilihat melalui langkah konkret sebelum kebakaran terjadi, keterbukaan informasi selama penanganan, serta evaluasi setelah kondisi dinyatakan aman.

Pada akhirnya, persoalan kebakaran Malino bukan hanya tentang berapa hektare lahan yang telah terbakar, melainkan tentang bagaimana kejadian tersebut dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan lingkungan di Kabupaten Gowa.

Jangan sampai keberhasilan memadamkan api membuat kita lupa mengevaluasi mengapa kebakaran kembali terjadi. Menjaga Malino berarti melindungi lebih dari sekadar kawasan wisata kita sedang menjaga keberlanjutan lingkungan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Gowa.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

252
Opini

Melihat Pendidikan yang Berpijar dalam Gelap dan Akses yang Terbatas

17 September 2025
Chatgpt Image Aug 13 2026 09 51 02 Pm
Opini

Menanti Permintaan Maaf Partai Pengusung Husniah Kepada Rakyat Gowa, Telah Menyodorkan Figur yang Dinilai ‘Bermasalah’

13 Agustus 2026

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi