I. FAKTA-FAKTA
A. Pada hari Sabtu Tanggal 11 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita bertempat di Jembatan Kembar Kec. Pallangga Kab. Gowa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal yang mengakibatkan korban terjatuh dari Jembatan Kembar ke Sungai Jeneberang.
B. Identitas Korban
Nama : Nur Ichsan
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Dusun Camba Kel. Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa
Saksi
Nama : Pradifa Mulya Achmadinar
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Puri Pallangga Mas Blok F11.
No Hp. 085398039329
C. Kronologis kejadian menurut keterangan saksi mengendarai sepeda motor berjarak sekitar 3 Meter berada dibelakang korban yang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih DD 2866 NH dengan kecepatan yang diperkirakan sekitar 20 Km/Jam bergerak dari arah Sungguminasa menuju Pallangga tiba -tiba di jembatan kembar melihat korban oleng dan terjatuh ke kanan sehingga terpental ke dalam sungai jeneberang. Setelah itu Saksi sempat melihat tas warna orange dan helem warna hitam milik Korban terapung disungai tidak jauh dari titik awal jatuhnya dan juga melihat tangan korban bergerah tidak lama kemudian korban tidak terlihat lagi.
D. Mengetahui kejadian tersebut Personel Polres Gowa mendatangi TKP dan mengamankan sepeda motor milik korban ke posko Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
E. Sekitar Pukul 02.00 Wita tim Basarnas tiba di TKP kemudian langsung melakukan pencarian di sungai jeneberang menggunakan perahu karet.
F. Dengan adanya kejadian tersebut membuat pengendara yang melintas di jembatan kembar singgah dan menonton proses pencarian korban yang membuat arus lalu lintas lumayan padat.
G. Sampai pada Pukul 03.30 Wita korban belum juga ditemukan sementara Tim Basarnas istrahat dan akan melakukan pencarian pada pukul 06.00 Wita




