Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka

Pataka Eja by Pataka Eja
25 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Savevid Net 787244187 18132613996654039 6380750485602123366 N

Gowa, Pata Eja – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sebelumnya, Sitti Husniah telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita empat boks dokumen serta sejumlah barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Penyidik sebelumnya juga mengungkap penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dan transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar. Selain itu, satu unit mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi DD 7010 HT dan DD 1 SRA ikut disita.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, perkara ini memasuki babak baru dengan keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses hukum yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Penulis: Faisal
ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 02 05 At 16 51 25
Hukum & Kriminal

Mahasiswa Magang AIA Law Firm Akan Gelar Podcast Hukum Bahas Delik Aduan dalam KUHP Baru

5 Februari 2026
364
Whatsapp Image 2026 01 03 At 14 09 25
Hukum & Kriminal

Diskusi interaktif: Teori Perundang-Undangan dan Problem Legislasi di Indonesia

3 Januari 2026
186
Whatsapp Image 2026 07 29 At 02 05
Hukum & Kriminal

Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Residivis Pencurian, Curi Tabung Gas untuk Beli Sabu

28 Juli 2026
25
Whatsapp Image 2026 02 11 At 23 26 10
Hukum & Kriminal

Penyidik–Kanit–Humas Polres Gowa Kompak Bungkam, Publik Menanti Kejelasan Penghentian Kasus Pengancaman Parang

11 Februari 2026
62

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi