Gowa, Pata Eja – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sebelumnya, Sitti Husniah telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita empat boks dokumen serta sejumlah barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Penyidik sebelumnya juga mengungkap penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dan transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar. Selain itu, satu unit mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi DD 7010 HT dan DD 1 SRA ikut disita.
Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, perkara ini memasuki babak baru dengan keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses hukum yang ditangani Kortastipidkor Polri.




