JAKARTA, Pataka Eja — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah pernah meminta platform digital menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk membatasi informasi kepada publik.
Namun, pernyataan itu muncul setelah Komdigi mengakui telah membatasi 486 konten saat kerusuhan 27 Agustus 2026, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan bantahan tersebut pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan kementeriannya tidak pernah melakukan ataupun meminta penurunan konten untuk membatasi informasi mengenai karhutla.
“Kemkomdigi telah melakukan penjelasan awal melalui tim kami di Kemkomdigi dan ini kami jelaskan lagi, bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan, atau Karhutla,” kata Meutya.
Ia menyebut informasi mengenai karhutla penting bagi pemerintah, baik untuk mendukung penanganan kebakaran maupun menjadi bahan masukan dalam merumuskan langkah penanggulangan.
Pemerintah, kata Meutya, juga meningkatkan penyebaran informasi mengenai karhutla melalui kanal media sosial resmi.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait Karhutla,” ujarnya.
Meutya turut menyoroti transparansi algoritma dan penerapan Community Guidelines atau pedoman komunitas oleh perusahaan platform digital. Menurutnya, distribusi informasi di media sosial tidak seharusnya sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Namun, di tengah dorongan transparansi tersebut, catatan pemeriksaan Komnas HAM mengenai pembatasan konten saat kerusuhan Agustus lalu menyisakan pertanyaan mengenai dasar, prosedur, dan akuntabilitas pengambilan keputusan untuk membatasi informasi di ruang digital.
Komnas HAM Ungkap 486 Konten Dibatasi
Pada Selasa (13/10/2026), Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak terkait peristiwa kerusuhan 27 Agustus 2026, termasuk tiga perwakilan Komdigi dan pihak Polda Metro Jaya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Komdigi antara lain membahas dugaan pembatasan internet dan media sosial selama peristiwa tersebut.
“Kami kedatangan tiga pihak dari Komdigi, kami membahas apakah ada dugaan pembatasan internet tersebut dan apakah ada pembatasan terhadap media sosial,” kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemeriksaan itu, menurut Saurlin, pihak Komdigi mengakui telah melakukan pembatasan terhadap 486 konten saat kerusuhan Agustus 2026. Pegawai Komdigi menyampaikan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran pidana.
“Kami lihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum sehingga Komidigi takedown konten-konten tersebut,” ujar Saurlin.
Salah satu konten yang disebut turut diturunkan adalah video pemukulan terhadap pedagang cermin bernama Bambang Setiawan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Jakarta. Bambang meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Mintohardjo.
“Itu salah satu yang di-takedown karena dianggap sangat vulgar ya. Jadi, ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS ya,” kata Saurlin.
Transparansi Tak Cukup Berhenti pada Pernyataan
Dalam pernyataannya pada 21 Oktober, Meutya meminta masyarakat yang merasa unggahannya terkait karhutla mengalami gangguan layanan agar mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait, seperti Meta dan TikTok, serta melaporkannya kepada Kemkomdigi.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait Karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait lalu laporkan juga kepada kami,” tuturnya.
Imbauan tersebut membuka jalur pengaduan bagi pengguna. Namun, transparansi tata kelola konten juga menuntut kejelasan mengenai mekanisme penanganan laporan, dasar keputusan moderasi, dan pertanggungjawaban pihak yang mengambil keputusan.
Dalam konteks pembatasan 486 konten saat kerusuhan, informasi mengenai jumlah konten yang diturunkan menjadi salah satu bagian penting. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai kategori konten yang dibatasi, dasar hukum yang digunakan, serta apakah tindakan dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui permintaan kepada platform.
Adapun untuk persoalan karhutla, bantahan Meutya menjawab soal keterlibatan Kemkomdigi dalam meminta penurunan konten, tetapi belum menjelaskan penyebab setiap unggahan yang dilaporkan mengalami penghapusan atau pembatasan jangkauan.
Pada akhirnya, keterbukaan dalam moderasi konten tidak cukup hanya melalui bantahan atau imbauan untuk mengajukan pengaduan. Kejelasan prosedur, dasar hukum, dan mekanisme keberatan diperlukan agar pembatasan konten di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyangkut informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.


